Text
Standarisasi hutang piutang dengan emas dalam perspektif hukum Islam (Studi Kasus di Desa Branta Pesisir Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan)
A B S T R A K
Yazid Kramin , 2016, Standarisasi hutang piutang dengan emas dalam perspektif hukum
Islam (Studi Kasus di Desa Branta Pesisir Kec. Tlanakan Kab.
Pamekasan) Jurusan Syari’ah Dan Ekonomi, Program Studi AlAhwal Al-Syakhshiyyah, Pembimbing: Arif Wahyudi, Lc., Ma
Kata kunci : Praktek Standarisasi hutang piutang dengan emas dan pandangan hukum
Islam.
Konteks penelitian dari penelitian ini adalah salah satu bentuk rasa saling tolong
menolong dalam Islam adalah dengan adanya hutang piutang, namun tentunya utang piutang
yang sesuai dengan ajaran hukum Islam, namun apabila praktik hutang piutang yang terjadi
tidak sesuai dengan ajaran hukum Islam, yang ada bukan membantu malah menambah beban
orang lain, dari sinilah peneliti tertarik untuk meneliti dengan judul “ Standarisasi hutang
piutang dengan emas dalam perspektif hukum Islam (Studi kasus di Desa Branta Pesisir
Kec.Tlanakan Kab. Pamekasan)”.
Penelitian ini menggunakan penelitian dan pendekatan kualitatif dan jenis
penelitiannya deskriptif. Data yang di peroleh dengan cara observasi dan wawancara.
Kemudian data tersebut di analisis dengan analisis tema dan analisis realitatif deskriptif dan
kemudian seluruh data yang di peroleh dapat di cek keabsahannya.
Hasil penelitian menunjukkan pertama : bagaimana praktik standarisasi hutang
piutang dengan emas di Desa Branta Pesisir adalah meminjam uang dengan standart harga
emas kalau beli ke toko dan apabila ketika ingin melunasinya membanyar mengikuti
standarisasi harga emas beli pula. Dalam hal ini mayoritas orang yang menghutang
kebanyakan orang yang tidak mampu dan uangnya dibuat biaya rumah sakit dan kebutuhan
rumah tangga dan mayoritas masyarakat yang melaksanakan praktek seperti itu banyak yang
sudah di jadikan bisnis dan dianggap sebagai penghasilan. Kedua : bagaimana pandangan
hukum Islam terhadap standarisasi hutang piutang dengan emas adalah sudah tidak sesuai
dengan ajaran hukum Islam, karena tidak tulus ingin membantu orang lain yang kesusahan,
namun menambah kesusahan orang dengan menstandarisasi harga emas pada waktu beli. Hal
yang demikian dilarang oleh agama karena sudah termasuk kategori riba sesuai dengan
pengertian riba nasyi’ah yaitu riba yang di terima seseorang dengan mengutangkan kepada
seseorang sejumlah uang atau harta tertentu untuk jangka waktu tertentu dengan persyaratan
tambahan sebagai imbalan penundaan waktu pembayaran itu. Dengan pengertian riba tadi
sudah sangat jelas bahwa praktik hutang piutang di Desa Branta Pesisir tidak sesuai dengan
ajaran hukum Islam.
Untuk itu sebagai alternatif pemecahan masalah tersebut adalah dengan cara
mengadakan musyawarah dan pendekatan sosial antara tokoh masyarakat dan tokoh agama,
dan untuk mencari solusi pemecahan masalah hutang piutang yang sudah terjadi kebiasaan
masyarakat Desa Branta Pesisir harus di carikan jalan alternatif, yang berlandasan atas
hukum Islam sehingga tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Tidak tersedia versi lain