Text
Fenomena Aborsi Dalam PerspektifFiqih Kontemporer
ABSTRAK
Jakfar, Amin, 2016, Fenomena Aborsi Dalam PerspektifFiqih Kontemporer, Skripsi, Jurusan
Syari’ah, Program Studi Al-Akhwal Al-Syakhsiyyah, Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri (STAIN) Pamekasan Pembimbing Dr. Ainurrahman Hidayat,S.S., M.Hum.
Kata kunci : Aborsi, Fiqh Kontemporer, Yusuf Qardhawi
Aborsi selalu menjadi kontroversi, bukan saja dari segi kesehatan saja melainkan juga
dari sudut pandang agama dan hukum. Banyak ulama-ulama yang tergolong dalam ulama
salaf dan Khalaf (kontemporer) berpendapat membolehkan dan ada pula yang melarangnya
secara mutlak
Yang menjadi Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana pengertian aborsi,
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi praktek aborsi dan bagaimana pendapat Yusuf
Qardhawi mengenai aborsi.
Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif sedangkan jenisnya adalah kajian pustaka
(library Research) yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan
data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian, Sedangkan sifat dari
penelitian ini adalah Description Research (Penelitian Diskriptif)
Yusuf Qardhawi berpandangan bahwa: Pertama : Aborsi adalah pengguguran janin yang
dikandung perempuan dengan tindakan tertentu sebelum masa kehamilannya sempurna, baik
dalam keadaan hidup atau mati sebelum si janin bisa hidup di luar kandungan, namun
sebagian anggota tubuhnya telah terbentuk. Kedua : Faktor-faktor yang mempengaruhi aborsi
ini adalah kehamilan yang disebabkan karena pemerkosaan yang mempunyai hukum boleh
menggugurkan kandungannya dikarenakan dia mempunyai beban psikologi dan mental
karena mengandung anak dari seseorang yang bukan Islam dan bahkan merupakan musuh
dari Islam dan kehamilan atas dasar indikasi medis, karena jika kehamilan diteruskan bisa
membahayakan jiwa si ibu karena penyakit-penyakit berat semisal kanker, ini mempunyai
hukum boleh juga menggugurkan kandungannya atas dasasr ini karena apabila kehamilannya
ini diteruskan sampai masa melahirkan maka si ibu akan meninggal dunia dan menurut beliau
apabila terjadi dua mafsadat secara bersamaan, maka yang harus dipilih adalah yang lebih
sedikit mafsadatnya. Karena sang ibu merupakan asal dari kehidupan si bayi. Ketiga :
Hukum Aborsi menurut Yusuf Qardhawi boleh selama ada sebab-sebab atau alasan yang
membolehkan untuk menggugurkan kandungannya tersebut. Terlebih hal itu melalui
penetapan seorang dokter yang sudah tidak diragukan lagi kemampuannya oleh khalayak
umum dan juga boleh menggugurkan kandungannya apabila ada udzur atau rukhsoh yang
membolehkannya. Dan bahkan menurutnya semakin jelas rukhsohnya maka semakin jelas
pula kebolehannya
Tidak tersedia versi lain