Text
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Pamekasan Dalam Gugat Rekonvensi Hak Istri
ABSTRAK
Rofikoh, 2016, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama PamekasanDalamGugatRekonvensiHakIstri, Skripsi, Program Studi AHS, JurusanSyari’ah, Pembimbing: Hj. EkaSusilawati, M. Hum.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, HakIstri
Perceraianharusdilakukandi depanpengadilan agama, karenapengadilan agama adalahtempatataulembaga yang berwenangdalammenyelesaikanmasalahperkaraperdata, terutamadalammasalahperceraian. Tujuannyauntukuntukmelindungisegalahakdankewajiban yang timbulsebagaiakibathukumatasperceraiantersebut.Padaperkaraceraitalak di pengadilan agama seorangistribiasanyamenggugatbalik (gugatrekonvensi) suami agar suamimembayarataumemberikanhak-hak yang dimintaolehistri.Terkadangseorangistridalammenuntuthak-haknyadalamgugatrekonvensiterlalubesarnomonalnyatanpamelihatkeadaansuami.Dalammenentukandanmemutuskangugatansepertiitu hakim harusmempunyaipertimbanganhukumsebagailandasanuntukmemutuskangugatantersebut.
Ada duafokus yang menjadipokokdalampenelitianini.Pertama, apapertimbangan hakim pengadilan agama Pamekasandalammemutuskangugatrekonvensihakistri. Kedua, apa yang melatarbelakangipertimbagan hakim pengadilan agama Pamekasandalammemutuskangugatrekonvensihakistri.
Penelitianinimenggunakanpendekatankualitatifdenganjenispenelitiandeskriptif.Sumber data diperolehmelaluidariwawancaradandokumentasi.Sumber data dalampenelitianiniakan di dapatkandari hakim pengadilan agama Pamekasan.
Hasilpenelitianmenunjukkanbahwa yang menjadipertimbangan hakim dalammemutuskanhakistridalamgugatrekonvensiadalah: pertama,Kebutuhanistriselama masa iddah. Kedua, Kesanggupanataukemampuansuamidalammeberikannafkah.Ketiga, Pekerjaandanpenghasilandarisuami, dimananafkah yang harusdiberikankepadaistrinyadisesuaikandenganpenghasilansuami.Sedangkan yang melatarbelakangiataspertimbangan hakim itusendiriadalah: pertama, adanyaketerangan, dimana hakim mempertimbangkangugatantersebutkarenaadanyaketerangan-keterangan yang di peroleh para pihak, para saksi-saksi, danbukti yang lainnya. Kedua, adanyadasarhukum yang digunakanoleh hakim sepertiKompilasihukum Islam (KHI), Undang-undangperkawinan, Nash Al-Qur’an, Hadist, danKitab-kitabHukum Islam.Ketiga, berdasarkanasasKepatutanataukewajaran, apabilaistriberbuatnuzyusataudurhakakepadasuami, makaistritidakpatutuntukmendapatkanhak-haknya.
Berdasarkanhasilpenelitianini saran bagiseorangIstriapabiladiceraikanolehsuaminyaharusmendapatkanhak-haknya di persidangan, dankepadapihaksuamihendaknyabertanggungjawabatashaknafkahistridananaknyasesuaidenganketetapanpengadilan.
Tidak tersedia versi lain