Text
Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Terhadap Tanah Wakaf Yang Tidak Terdaftar (Studi Kasus Di Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang,)
ABSTRAK
Ali Muhsin, 2016, Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Terhadap Tanah Wakaf
Yang Tidak Terdaftar (Studi Kasus Di Kelurahan Gunung
Sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang,) Skripsi,
Jurusan Syari ’ah, Program Studi Al-Akhwal AlSyakhshiyyah, Pembimbing: Abd. Wahed, M.HI.
Kata kunci : Peran KUA, Tanah Wakaf Tidak Terdaftar
Di Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang
terdapat beberapa tanah yang diperuntukkan menjadi tanah wakaf yang
diwakafkan oleh Wakif (orang yang mewakafkan) kepada Nadzir (penerima
wakaf), namun tanah wakaf tersebut ada yang tidak didaftarkan pada lembaga
Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau tidak adanya ucapan ikrar wakaf di
hadapanKepala KUA sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).
Berdasarkan konteks di atas, maka ada dua fokus sebagai fokus penelitian,
diantaranya adalah Pertama, Apa yang melatarbelakangi masyarakat tidak
mendaftarkan tanah wakafnya kepada lembaga KUA di Kelurahan GunungSekar
Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang.Kedua, Bagaimana peran
KUAterhadap tanah wakaf yang tidak terdaftar di Kelurahan GunungSekar
Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif
deskriptif dengan jenis penelitian Studi Kasus, yang dalam hal ini menggunakan
tiga teknik pengumpulan data yaitu, teknik wawancara, teknikobservasi, dan
teknik dokumentasi.
Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti, terdapat temuan penelitian
diantaranya: Pertama, ada sebagian Tanah wakaf awalnya adalah tanah hibah.
Kedua, tanah wakaf tersebut oleh ahli waris dijadikan sertifikat tanah milik atas
nama Nazhir. Ketiga, keyakinan dari masyarakat bahwa tanah wakaf tersebut
tidak akan rawan konflik.Keempat, tidak melakukan pembuatan Akta Ikrar wakaf
di lembaga KUA yang dilanjutkan pada pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf di
Badan Pertanahan Nasional. Kelima, KUA sifatnya menunggu laporan dari
pemohon/masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah wakafnya.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalahPertama, yang melatarbelakangi
masyarakat tidak mendaftarkan tanah wakafnya yakni (1)Masyarakat menganggap
bahwa tanah wakaf tersebut hanya urusan hablum minallah yaitu urusan amal
manusia dengan tuhannya dan mengesampingkan urusan hablum minannass-nya.
(2)Masyarakat yakin bahwa tanah wakaf tersebut tidak akan ada konflik atau
perselisihan karena tanah tersebut telah bersertifikat hak milik namun sertifikat
tersebut atas nama nazhir.(3)Tidak ada sosialisasi dari lembaga KUA sehingga
masyarakat tidak berminat untuk mendaftarkan tanah wakafnya. Kedua, Peran
lembaga KUA terhadap tanah wakaf bahwapada dasarnya KUA sifatnya
menunggu adanya laporan dari pemohon/masyarakat yang ingin mendaftarkan
tanah wakafnya dan menindaklanjuti permohonan tersebut untuk dibuatkan AIW
(Akta Ikrar Wakaf), namun apabila terjadi konflik pada tanah wakaf yang tidak
terdaftar terdaftarmaka KUA bertindak untuk menghimbau dan sedikit melakukan
penekanan kepada pihak yang setuju untuk mempertahankan tanah wakaf tersebut
agar segera didaftarkan kepada PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) di
KUA Kecamatan Setempat.
Tidak tersedia versi lain