Text
Mekanisme Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Bai’ Bitsaman Ajil Di KSPPS BMT NU Cabang Galis Pamekasan Perspektif Islam
ABSTRAK
Achmad Fawaid, 2017, Mekanisme Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Bai’ Bitsaman Ajil Di KSPPS BMT NU Cabang Galis Pamekasan Perspektif Islam, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Fatekhul Mujib,S.Ag,M.Si
Kata Kunci: Mekanisme Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil, Perspektif Islam.
Melihat dampak yang sedemikian besar terhadap kredit bermasalah, maka hal tersebut harus segera ditangani. Jika bagian pembiayaan memandang usaha anggota masih dapat bertahan maka kita akan melakukan proses revitasi dengan tiga cara yaitu Rescheduling, Reconditioning, Restructuring. Pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil ialah cicilan baru dilakukan setelah anggota penerima barang mampu memperlihatkan hasil usahanya. Hukum Islam sangat menganjurkan untuk dapat menyelesaikan masalah dengan musyawarah perdamaian dan kekeluargaan. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini 1) Bagaimana prosedur untuk mendapatkan produk pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil di KSPPS BMT NU Cabang Galis Pamekasan. 2) Bagaimana proses penyelesaian pembiayaan bermasalah pada produk Bai’ Bitsaman Ajil di KSPPS BMT NU Cabang Galis Pamekasan. 3) Bagaimana prosedur penanganan penyelesaian pembiayaan bermasalah pada produk Bai’ Bitsaman Ajil dalam perspektif Islam dan untuk Mengetahui prosedur untuk mendapatkan produk pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil di KSPPS BMT NU Cabang Galis Pamekasan, Mengetahui proses penyelesaian pembiayaan bermasalah pada produk Bai’ Bitsaman Ajil di KSPPS BMT NU Cabang Galis Pamekasan, Mengetahui prosedur penanganan penyelesaian pembiayaan bermasalh pada produk Bai’ Bitsaman Ajil dalam perspektif Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Informan dalam penelitian ini adalah bagian Pembiayaan, Kepala Cabang KSPPS BMT NU Galis, Mitra, pengasuh pondok Al-Muqri dan penasehat Kapolsek Prenduan. Pengecekan keabsahan data mengunakan triangulasi, bahan referensi, dan membercheck.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan Prosedur untuk mendapatkan pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil yang dipraktekkan oleh KSPPS BMT NU Cabang Galis Pamekasan dengan cara calon anggota mengajukan pemesanan baranag dan terjadi negosiasi masaalah harga dan keuntungan. Dengan keuntungan 2% dengan jaminan 50%. Sedangkan proses penyelesaian pembiayaan bermasalah yaitu jika bagian pembiayaan memandang usaha anggota masih dapat bertahan maka kita akan melakukan proses revitasi dengan tiga cara yaitu Rescheduling, Reconditioning, Restructuring dan eksekusi jaminan adalah jalan terakhir. Dan untuk prosedur penanganan dalam perspektif Islam ialah dilakukan dengan prinsip syari’ah yaitu Al-Sulh (Secara Damai) At-Tahkim (seseorang penengah) dan Al-Qadha (peradilan) adalah jalan terakhir jika kedua belah pihak tidak bisa melakukan (As-Sulh) atau secara arbitrase
Tidak tersedia versi lain