Text
Analisis Penerapan Penalti pada Pencairan Deposito Mudharabah Sebelum Jatuh Tempo di BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan
ABSTRAK
Vivin Trisnawati, 2017, Analisis Penerapan Penalti pada Pencairan Deposito Mudharabah Sebelum Jatuh Tempo di BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan, Skripsi, Program Studi PBS, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, STAIN Pamekasan, Pembimbing: Achmad Mulyadi, M.Ag.
Kata Kunci : Penalti, Pencairan Deposito Mudharabah sebelum Jatuh Tempo, BPRS
Kebijakan Bank Syariah- dalam menerapkan penalti- untuk pencairan deposito mudharabah sebelum jatuh tempo- berbeda-beda, seperti halnya yang diterapkan di BPRS- SPM Pamekasan. Belum ada fatwa DSN MUI yang mengatur mengenai penerapan penalti yang dibenarkan dalam syariah, namun demikian juga tidak ada fatwa yang melarangnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana prosedur pembukaan dan pencairan deposito mudharabahdi BPRS SPM Pamekasan; kedua, bagaimanaperhitungan penalti pada pencairan deposito sebelum jatuh tempo dan prosedur pengenaannya; dan ketiga, bagaimana respon nasabah terhadappenerapan penalti pada pencairan deposito mudharabahsebelum jatuh tempo di BPRS SPM Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenisdeskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dandokumentasi. Informannya adalah karyawan dan nasabah deposito mudharabah. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:pertama, BPRS SPM Pamekasan menerapkan prinsip mudharabah muthlaqah, jangka waktu deposito yang ditawarkan yakni 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Untuk pencairan serta perlakuan pada deposito mudharabah yang telah jatuh tempo, menggunakan perpanjangan secara otomatis pada saat jatuh tempo atau Authomatic Roll Over. Kedua, dalam keadaan mendesak nasabah dapat mencairkan depositonya sebelum jatuh tempo tetapi dengan konsekuensi akan dikenakan penalti sebesar Rp. 25.000,- dan nisbah bagi hasil yang diperoleh hanya sampai tanggal pencairan. Ketiga, respon dari beberapa nasabah menunjukkan ada nasabah yang setuju dengan penerapan penalti, ada pula nasabah yang menyayangkan bahkan tidak setuju karena peraturan penalti ini tidak dituangkan dalam akad. Namun mereka tetap setuju untuk membayar karena jumlah penalti yang kecil dan mereka sudah menyetujuinya pada saat pembukaan rekening deposito. Fatwa DSN MUI tentang deposito, bahwa Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan. Nasabah membenarkan bahwa BPRS SPM Pamekasan meminta persetujuan mereka untuk pembayaran penalti dari nisbah bagi hasil deposito namun tidak dalam perjanjian tertulis.
Tidak tersedia versi lain