Text
Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Kualifikasi Nasabah di Koperasi Syariah Nuri Cabang Pegantenan Pamekasan
A B S T R A K
Moh. Zaki. 2017. Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Kualifikasi Nasabah di Koperasi Syariah Nuri Cabang Pegantenan Pamekasan. Skripsi, Jurusan Syariah dan Ekonomi, Prodi Perbankan Syariah, STAIN Pamekasan, Dosen Pembimbing: Dr. Rudy Haryanto, S.ST, MM.
Kata Kunci: Manajemen Risiko Pembiayaan, Murabahah, Kualifikasi Nasabah.
Salah satu lembaga keuangan syariah yang juga mengeluarkan produk pembiayaan murabahah adalah Koperasi Syariah Nuri Cabang Pegantenan Pamekasan. namun demikian, seperti lembaga keuangan syariah lainnya, Koperasi Syariah Nuri Cabang Pegantenan Pamekasan ini juga rentan dengan adanya pembiayaan bermasalah. permasalahan utama yang menjadi fokus penelitian ini adalah bagaimana Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Kualifikasi Nasabah di Koperasi Syariah Nuri Cabang Pegantenan Pamekasan?
Metode penelitian, Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber datanya adalah: Pimpinan, Petugas, dan Nasabah Koperasi Syariah Nuri Cabang Pegantenan Pamekasan. Teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis datanya adalah metode “analisis interaktif” model Miles and Huberman. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa: manajemen risiko pembiayaan murabahah berdasarkan kualifikasi nasabah di Koperasi Syariah Nuri Cabang Pegantenan Pamekasan dilakukan dengan menerapkan prinsip 5-C, 4-P, dan 3-R. Pertama, manajemen risiko pembiayaan murabahah melalui prinsip 5-C ini dilakukan dengan cara: mengenali watak dari calon debitur sehingga diketahui karakter aslinya, melihat kemampuan nasabah dalam mengelola bisnis dan mencari laba, melihat kemampuan nasabah dalam menyediakan dana dari sumber lain atau modal sendiri, memperhatikan kemampuan nasabah dalam memenuhi syarat-syarat kelayakan pembiayaan, dan menilai barang yang akan dijaminkan apakah telah memenuhi syarat yuridis sebagai barang jaminan. Kedua, manajemen risiko pembiayaan murabahah melalui prinsip 4-P ini dilakukan dengan cara: melihat perilaku nasabah sehari-hari seperti sikap dan kejujuran nasabah, menanyakan rencana penggunaan pembiayaan murabahah, mengetahui prospek dari penggunaan pembiayaan tersebut, dan melihat kesanggupan nasabah untuk melakukan pembayaran sesuai kesepakatan bersama. Ketiga,
Manajemen risiko pembiayaan murabahah melalui prinsip 3-R dilakukan dengan cara: pertama menanyakan target yang akan dicapai dari pembiayaan tersebut, kedua melihat kemampuan nasabah dalam mengembalikan dana yang sudah nasabah terima dari Koperasi Syariah Nuri Cabang Pegantenan Pamekasan, dan ketiga melihat jaminan serta aset-aset berharga yang dimiliki nasabah sehingga jika suatu saat nasabah mengalami kemacetan dalam pembayaran maka KSN sudah punya jaminan sebagai penggantinya.
Tidak tersedia versi lain