Text
Mekanisme Penanganan Pembiayaan Bermasalah dengan Metode Reconditioning dan Rescheduling di Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Koperasi Sumber Anyar (KSA) Tlanakan Pamekasan
ABSTRAK
Siti Hodaifatur Rahmah, 2017, Mekanisme Penanganan Pembiayaan Bermasalah dengan Metode Reconditioning dan Rescheduling di Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Koperasi Sumber Anyar (KSA) Pamekasan. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing, Fatati Nuryana, M.Si
Kata Kunci: Pembiayaan Bermasalah, Metode Reconditioning dan Rescheduling
Ada tiga persoalan yang menjadi kajian inti dalam penelitian skripsi ini, dan apabila dirumuskan dalam bentuk pertanyaan, yaitu: 1) bagaimana prosedur pengajuan pembiayaan di KSA? 2) Apa saja faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah di KSA? 3) Bagaimana cara penanganan pembiayaan bermasalah di KSA dengan menggunakan reconditioning dan rescheduling?
Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Tekhnik pengumpulan data meliputi interview, dokumentasi, sedangkan teknik analisisnya bersifat deskriptif analisis. Data yang diperoleh akan dianalisis dan digambarkan secara menyeluruh dari fenomena yang terjadi pada mekanisme penanganan pembiayaan bermasalah dengan metode reconditioning dan rescheduling di Koperasi Sumber Anyar (KSA) Pamekasan.
Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa: Pertama, mekanisme pengajuan pembiayaan dapat dilakukan dengan melengkapi syarat-syarat pengajuan pembiayaan, setelah itu pihak KSA menganalisis, kemudian di survey yang didalamnya ada komitmen antara pihak KSA dengan nasabah, apakah berhak menerima pembiayaan atau tidak. Analisis pemberian pembiayaan di KSA menerapkan prinsip kehati-hatian yang meliputi 5C, (character, capital, capacity, collateral, condition of economic), yang digunakan untuk menilai kelayakan usaha dari calon nasabah, guna menekan resiko akibat tidak terbayarnya pembiayaan (pembiayaan macet). Kedua, ada dua faktor yang dapat mempengaruhi kualitas pembiayaan di KSA, yaitu: faktor internal dan eksternal KSA. 1) faktor internalnya, kemampuan petugas dalam menganalisa calon nasabah kurang baik atau kurang cermat dikarenakan kedekatan dengan nasabah, analisa pembiayaan tidak berdasarkan data yang akurat, tidak adanya denda keterlambatan dalam angsuran, dan ketidak mampuan AO dalam menganalisa calon nasabah. 2) faktor eksternalnya, yaitu: a) unsur kesengajaan seperti nasabah sengaja menghilang, pembiayaan diatas namakan orang lain, dan nasabah memang tidak mempunyai kemauan untuk membayar. b) unsur ketidaksengajaan seperti, usaha nasabah mulai menurun, nasabah tidak mampu untuk mengelola usahanya, serta kejadian yang takterduga seperti halnya kebakaran, kebangkrutan dll. Ketiga, reconditioning dan rescheduling terhadap nasabah di KSA Pamekasan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak KSA dengan nasabah, serta haruslah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak KSA.
Dalam pelaksanaannya KSA hanya mewajibkan pembayaran angsuran yang tersisa dan tidak menambahkan margin terhadap angsuran yang dibayarkan dan proses ini dapat berlangsung tiga kali. Penyelesaian hutang dapat diambilkan dari dana zakat, apabila nasabah tersebut dinilai layak untuk mendapatkannya oleh KSA dan nasabah tersebut memang tidak mampu lagi untuk membayar. Hal ini seperti prinsip dalam Islam yang menganjurkan bagi setiap Muslim untuk saling tolong menolong.
Tidak tersedia versi lain