Text
PELAKSANAAN HADHANAH OLEH WANITA KARIER PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA KALIANGET BARAT KECAMATAN KALIANGET KABUPATEN SUMENEP
Dara Adiantika Pramiswari, “Pelaksanaan Hadhanah Oleh Wanita Karier Perspektif Hukum Islam Di Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep” Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, Jurusan Syari’ah dan Ekonomi, Pembimbing Dra. Hj. Siti Musawwamah, M.Hum.
Kata kunci: Hadhanah, Penyusuan, Wanita Karier, Perspektif Hukum Islam.
Hadhanah merupakan suatu kegiatan mengasuh, memelihara dan temasuk di dalamnya menyusui anak yang merupakan kewajiban orang tua terhadap anak agar anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Permasalahan hadhanah tidak hanya timbul ketika terjadi perceraian, namun juga pada kehidupan sehari-hari khususnya wanita karier. Yang mana tidak hanya memiliki kewajiban sebagai isteri dan ibu, namun juga memiliki kewajiban terhadap pekerjaanya. Hal tersebut akan semakin kompleks ketika dihadapkan pada situasi di mana sang anak masih di usia penyusuan yaitu dibawah 2 tahun yang sedang membutuhkan pengasuhan ekstra seperti merawat dan menyusuinya. Tentunya memungkinkan akan timbul ketidakseimbangan di antara kewajiban yang diembannya.
Dari konteks tersebut, masalah-masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut: pertama, bagaimana wanita karier merawat dan mengasuh anak pada masa menyusui dalam memenuhi kewajibannya sebagai seorang ibu di desa Kalianget Barat kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep? Kedua, bagaimana wanita karier melaksanakan kewajiban penyusuan anak dalam memenuhi kewajibannya sebagai seorang ibu di desa Kalianget Barat kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep? Ketiga, bagaimana perspektif hukum Islam tentang pelaksanaan hadhanah oleh wanita karier di desa Kalianget Barat kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep?
Penelitian ini bersifat fenomena untuk itu metode yang digunakan adalah kualitatif fenomenologis. Hasil temuan penelitin ini adalah: pertama,perawatan dan pengasuhan anak ada yang menggunakan bantuan orang lain baik itu ibu ataupun pembantu dan juga ada yang melakukannya secara mandiri. Kedua,penyusuannya ada yang mengguanakan ASI, ada yang menggunakan susu formula, dan ada juga yang mencampurnya. Ketiga,praktik yang terjadi di masyarakat sudah sesuai dengan Islam yang mana tidak menyampingkan masalah hadhanah. Masyarakat tetap bertanggung jawab terhadap masalah hadhanah ini meskipun dengan mengembankan tugas tersebut kepada orang lain dalam pengasuhannya ataupun menggunakan susu formula dan cara laian untuk penyusuannya.
Oleh karena itu rekomendasi dari penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan terhadap para wanita karier agar tidak mengesampingkan masalah hadhanah yang mana merupakan kewajiban utama dari fitrah yang ada padanya.
Tidak tersedia versi lain