Text
Praktek Poligami Di Bawah Tangan (Studi Kasus Di Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan),
ABSTRAK
Abd. Warits, 2014, Praktek Poligami Di Bawah Tangan (Studi Kasus Di Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan), Jurusan Syari’ah Dan Ekonomi, Program Studi Al-Akhwal Al-Syakhshiyyah, Pembimbing: Abd. Wahed, M.HI.
Kata kunci : Praktek Poligami Di Bawah Tangan, Laden
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang masing-masing sudah menjalin hubungan suami isteri yang sah menurut hukum Agama dan hukum Negara. Hal ini juga dalam rangka kebahagian hidup dan membangun keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah dalam sinaran kasih sayang Ilahi. Persoalan laki-laki yang mau berpoligaimi pada saat ini tidak semuanya dapat persetujuan dari sang isteri yang pertama karena tidak mungkin isteri yang pertama rela menduakan hatinya dengan isteri yang kedua dari suaminya. Dan disisi lain seorang yang melakukan praktek poligami dikhawatirkan tidak berlaku adil dalam hal kasih sayang akan tetapi bisa dalam hal materi saja.
Berdasarkan konteks di atas, maka ada dua fokus sebagai fokus penelitian, diantaranya adalah pertama, apa faktor penyebab terjadinya praktek poligami di bawah tangan di Desa Laden Kacamatan Pameksan Kabupaten Pemekasan; kedua, bagaimana pandangan undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang adanya praktek poligami di bawah tangan di Desa Laden.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian fenomenologi, yang dalam hal ini menggunakan tiga teknik pengumpulan data yaitu, teknik observasi, teknik wawancara, dan teknik dokumentasi.
Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti, menunjukkan bahwa praktek poligami di bawah tangan di Desa Laden disebabkan di let re’ (guna-guna/jampe-jampe). Praktek poligami yang dilakukan di Desa Laden tanpa ada niatan sebelumnya untuk melakukan poligami. Namun seiring dengan berjalannya waktu semuanya terjadi tanpa ada kesadaran yang disebabkan let re’. dan perkawinan poligami yang dilakukan tanpa adanya sepengetahuan isteri yang pertama dan dilakukan di bawah tangan (Ilegal) yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan undang-undang No.1 Tahun 1974, sehingga banyak menimbulkan dampak negatif dari pada dampak positifnya, bahkan melenceng dari tujuan perkawinan yang telah diatur dalam UU yang ada di Indonesia.
Sedangkan untuk saran, peneliti menyarankan bagi yang berkeinginan untuk berpoligami, hendaknya mempertimbangkan semaksimal mungkin dengan tidak mengabaikan izin/persetujuan dari isteri dan isteri keduanya, serta mendasarkan pada alasan-alasan yang memang diatur dalam undang-undang No.1 Tahun 1974.
Tidak tersedia versi lain