Text
Realisasi Akad Mudharabah Tata Niaga Kayu Kalimantan Pada Masyarakat Desa Kapong Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan Menurut Perspektif Hukum Islam
Nama : Samsu'din
Judul : Realisasi Akad Mudharabah Tata Niaga Kayu
Kalimantan Pada Masyarakat Desa Kapong Kec. Batu
Marmar Kab. Pamekasan Menurut Perspektif Hukum
Islam
Pembingbing : A. Wahed. MHI
Tahun : 2013
Jurusan : Syari’ah, Program Studi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,
Kata kunci : Akad, Mudharabah, Hukum Islam.
Akad (perikatan) merupakan proses awal dalam melakukan bisnis. Akad yang dilakukan oleh masyarakat di desa kapong ini adalah akad jualbeli kayu. Isi dari akad tersebut adalah tercampurnya dua harta yang dijadikan modal untuk melakukan usaha, kemudian usaha tersebut dikelola oleh pihak pengelola. Kemudian dalam hal pembagian keuntungan pengelola mendapatkan 30% sedangkan dua pemilik modal mendapatkan 70%. Dari 70% ini kemudian dibagi dua lagi sesuai dengan besarnya modal yang telah disatukan. Ketika terjadi kerugian isi akad tersebut menunjukkan bahwa pengelola yang menanggung semua konsekuensinya. Dalam hal ini Ada beberapa hal yang menjadi problem pokok dalam penelitian mengenai realisasi akad mudharabah tata niaga kayu kalimantan pada masyarakat desa kapong kec. Batu marmar kab. Pamekasan menurut perspektif hukum islam. Persoalan tersebut setelah dikaji tidak sesuai dengan teori hukum Islam. persoalan yang pertama dalam akad muharabah melibatkan tiga orang, dua sebagi pemilik modal dan satunya sebagai pengelola. Kemudian persoalan kedua dalam menanggung kerugian, sepenuhnya dilimpahkan kepada pihak pengelola.
Dari konteks penelitian tersebut masalah-masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut; Pertama, Bagaimana proses realisasi akad mudharabah dalam jual beli kayu di Desa Kapong Kecamatan Batumarmar Pamekasan?. Kedua, Bagaimana hukum Islam menyikapi pelaksanaan mudharabah di Desa Kapong Kecamatan Batumarmar Pamekasan?. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis pendekatan fenomenologis, data ini diperoleh dari observasi ke lokasi penelitian, wawancara kepada masyarakat yang bertempat tinggal dilokasi peneltian dan dokumentasi dari data di lokasi serta buku rujukan yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik observasi yang dilakukan oleh peneliti termasuk pada jenis observasi tertutup. Untuk teknik wawancaranya menggunakan wawancara tidak terstruktur mengingat lokasi penelitian didaerah desa yang tidak terbiasa hidup formal, akan tetapi peneliti tetap mengikuti alur yang telah dipersiapkan garis besarnya sehingga pengajuan pertanyaan tersebut sistematis. Dengan demikian, signifikansi penelitian ini secara teori mendiskripsikan tentang pelaksanaan akad mudharabah yang dilakukan di desa kapong, yang dapat dilihat dari hasil wawancara dari para pihak yang mempunyai peran sebagai pemilik modal atau pengelola modal. Kemudian kepada para tokoh masyarakat. Lalu kemudian merujuk pada kajian hukum Islam tentang teori akad dan mudhrabah. Secara praktis, memberikan gambaran tentang pembelajaran tentang akad dan mudharabah yang terdapat dalah kitab fikih. Dan dapat dijadikan bahan renungan bagi masyarakat dan juga para praktisi hukum syari’ah dan yang mengikutu perkuliahan jurusan ekonomi islam.
Dari paparan data dapat peneliti simpulan beberapa temuan penelitian. Pertama, dalam pelaksanaan akad perjanjian ini para pihak tidak menggunakan tanda bukti atau surat kontrak yang bertanda tangan kedua belah pihak. Model kepercayaanlah yang mereka gunakan. Kedua, Kesepakatan yang mereka buat ini adalah dengan mengumpulkan dua modal menjadi satu untuk megembangkan usahanya. Jadi, pengelola usaha ini mendapatkan sumbangan dari dua pihak. Akan tetapi apabila terjadi kerugian ditanggung pengelola modal. Ketiga, Sistem bagi hasil yang mereka gunakan dengan membagi hasil dari modal yang telah ia berikan kepada pengelola modal. Pembagian 30 : 70 persen. Yang 30 persen haknya pengelola dan 70 persen untuk pemilik modal. Sedangkan yang 70 persen ini dibagi dua sesuai dengan modal yang diberikan, apabila modal yang satu dengan modal yang lain tidak sama besarnya maka pembagiannya sesuai dengan besarnya modal. Keempat, Dari keterangan yang diperoleh dari informan tentang prkatek jual beli kayu ini merupakan konsep mudharabah yang terdapat dala kajian kitab fikih, karena termasuk dalam prinsip bagi hasil dan diantara keduanya ada kesepakatan dengan tidak merasa diberatkan antara pihak satu dengan pihak yang lainnya.
Fenomena akad mudharabah didesa kapong ini ketika dikaji dalam hukum islam menunjukkan bahwa tidak adanya larangan karena jika dikatikan dengan prinsip bagi hasil selain mudharabah yaitu syirkah, hasil penelitian berkaitan dengan teori tentang syirkah. Jadi, dari kajian analisa peneliti mengenai fenomena ini setelah ditelusuri tidak keluar dari pembahasan kitab fikih khususnya fikih muamalah.
Tidak tersedia versi lain