Text
Dasar dan Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Dispensasi Kawin (Studi di Pengadilan Agama Pamekasan)
Abstrak
Abdus Salam Judul: Dasar dan Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Dispensasi Kawin (Studi di Pengadilan Agama Pamekasan). Skripsi, Jurusan Syari’ah Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Tahun 2014 Pembimbing: Hj. Eka Susylawati, SH, M.Hum
Kata Kunci: Dasar Dan Pertimbangan Hakim, Dispensasi, Perkawinan
Adapun Kontek Penelitian dari Skripsi ini adalah pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang perkawinan sangatlah minim terbukti pada masyarakat pedesaan yang menikahkan anaknya yang masih dibawah umur tanpa mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama Pamekasan sehingga tidak jarang peneliti menemukan kasus perceraian hanya dipicu karena ketidaksiapan fisik, mental, dan ekonomi diantara kedua pasangan suami istri yang masih dibawah umur.
Ada dua fokus yang menjadi kajian dalam penelitian ini pertama, Alasan dan faktor diajukannya Dispensasi Perkawinan serta apa dasar dan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Pamekasan dalam memutuskan Perkara Dispensasi di Pengadilan Agam Pamekasan.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada. Dalam hal ini, peneliti lebih menekankan terhadap persoalan latar alamiah dengan tujuan agar hasilnya dapat digunakan untuk menafsirkan fenomena yang terjadi di Pengadilan Agama Pamekasan.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa yang menjadi alasan diajukannya dispensasi perkawinan pertama, kekhawatiran orang tua, terhadap anaknya sangatlah tinggi, karena mereka selalu berboncengan dengan tunangan atau pacarnya. sehingga sebagai orang tua khawatir anaknya melakukan hal-hal yang melanggar hukum syariah. Maka dari itu diajukanlah permohonan perkara dispensasi kawin dalam rangka menyelamatkan hubungan diantara keduanya. kedua pendidikan dalam hal pendidikan merupakan kunci utama untuk menata kehidupan yang lebih baik. Dalam hal ini masyarakat yang menikahkan anaknya dipicu juga dengan kurangnya kesadaran diantara anak dan orang tua. Sehingga yang terjadi di masyarakat anak yang menikah dibawah umur tidak jarang berakhir dengan perceraian. ketiga, ekonomi, didalam kehidupan masyarakat kebutuhan ekonomi merupakan hal yang sangat urgen. Dalam hal ini tidak jarang pula sebagian dari masyarakat menikahkan anaknya yang masih dibawah umur tujuannya hanya untuk melepas tanggung jawab, karena apabila anaknya sudah mempunya suami, maka segala kewajiban sudah menjadi tanggung jawab suaminya.
Adapun Yang menjadi dasar hakim mengabulkan dispensasi perkawinan adalah pertama, UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 ayat (1) menyatakan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun, ayat (2), dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita, ayat (3) ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6). kedua kaidah fiqhiyyah yang menyatakan
ﺪﺭأﻠﻤﻓﺎﺴﺩ ﻤﻗﺩﻢﻋﺎﻰﺠﻠﺐﺍﻠﻤﺻﺎﻠﺢ
“Mencegah kemudaratan lebih baik didahulukan dari pada memperoleh kemaslahatan”.
sedangkan pertimbangan Hakim mengarah terhadap kemaslahatan, hakim menilai pertama dari kondisi fisik antara calon suami dan istri yang diajukan dispensasi kawin, kedua, penghasilan suami ketiga, kesiapan mental dan kesehatan diantara keduanya.
Tidak tersedia versi lain