Text
Pandangan Masyarakat Tentang Implementasi Pasal 170 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam Tentang Masa Berkabung Bagi Suami yang Ditinggal Mati IsterinyaDi Desa Kapedi Bluto Sumenep
ABSTRAK
YulianHadi, 2014, “Pandangan Masyarakat Tentang Implementasi Pasal 170 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam Tentang Masa Berkabung Bagi Suami yang Ditinggal Mati IsterinyaDi Desa Kapedi Bluto Sumenep” Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, Jurusan Syariah, Pembimbing: Hj. Eka Susylawati, SH., M.Hum
Kata Kunci : Pandangan, Implementasi, Masa berkabung.
Masa berkabung atau ihdad dalam fikih merupakan konsekuensi wajib yang harus dilaksanakan seorang perempuan apabila ditinggal mati oleh suaminya. Dalam aturannyaihdadmemang hanya diwajibkan kepada perempuan saja, yaitu dengan meninggalkan hal-hal tertentu yang haram dikerjakan saat menjalani ihdad, seperti memakai wangi-wangian, memakai sutera, berhias, keluar rumah, dan sebagainya. Namun dalam wacana pemikiran Islam modern, misalnya di Indonesia yang tertuang dalam Pasal 170 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan tentang pentingnya masa berkabung bagi suami yang ditinggal mati isterinya. Dalam pasal ini disebutkan bahwa suami yang ditinggal mati isterinya melaksanakan masa berkabung menurut kepatutan.
Berdasarkan hal diatas, maka masalah yang akan dikaji dalam penelitian kali ini dirumuskan sebagai berikut; pertama bagaimana pandangan masyarakat tentang masa berkabungsuami yang ditinggal mati isterinya di Desa Kapedi Bluto Sumenep. Kedua bagaimana pandangan masyarakat tentang pelaksanaan masa berkabung suami yang ditinggal mati isterinya di desa Kapedi kecamatan Bluto Sumenep. Ketiga bagaimana pandangan masyarakat tentang implementasi Pasal 170 Ayat 2KHI tentang masa berkabung bagi suami yang ditinggal mati isterinya di Desa Kapedi Sumenep Bluto.
Secara metodologis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian Studi Kasus. Sumber data penelitian ini diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi.objek penelitiannya (informan) adalah warga Desa Kapedi Bluto Sumenep yang diambil secara acak. Sedangkan penegecekan keabsahan datanya dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan penelitian, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertamamasyarakat Kapedi berpandangan bahwa masa berkabung suami yang ditinggal mati isterinya itu penting. Keduapandangan masyarakat tentang pelaksanaan masa berkabung suami yang ditinggal mati isterinya yaitu dengan menggelar tahlilan, tidak terburu-buru menikah lagi dan tidak melakukan perjalanan jauh. Dan menurut masyarakat waktunya adalah minimal tujuh hari. Ketiga masyarakat berpandanganbahwa Pasal 170 Ayat 2 KHI tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Mereka setuju jika pasal tersebut diimplementasikan, karena dengan diimplementasikannya pasal 170 Ayat 2 KHI akan menciptakan keadilan antara laki-laki dan perempuan, khususnya dalam bidang perkawinan.
Tidak tersedia versi lain