Text
Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Jual Beli Arisan di Desa Kebunan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep
ABSTRAK
MasnurHariani, 2014, Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Jual Beli Arisan di Desa Kebunan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Skripsi, Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah, Jurusan Syari’ah dan Ekonomi, Pembimbing: Abdul Jalil, M.HI.
Kata Kunci: Hukum Islam, jual beli arisan.
Transaksi jual beli adalah sesuatu yang lumrah di Desa Kebunan. Menariknya di Desa Kebunan yakni adanya praktik jual beli arisan, dimana arisan biasanya dijadikan tabungan masa depan, namun masyarakat rela menjualnya. Hal ini merupakan sesuatu yang baru, yang tidak ada di Al-Qur’an maupun hadits. Dari sinilah peneliti tertarik untuk meneliti dengan judul “Tinjauan Hukum Islam tentang Praktik Jual Beli Arisan di Desa Kebunan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep”.
Dari konteks di atas, masalah-masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut; pertama, faktor-faktor apa yang melatar belakangi praktik jual beli arisan di Desa Kebunan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep? Kedua, bagaimana hukum jual beli arisan di Desa Kebunan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dalam perspektif hukum Islam?. Dengan demikian, signifikansi penelitian ini adalah secara teoritis, mendeskripsikan alasan atau latar belakang masyarakat menjual arisan, dan hukum praktik jual beli arisan dalam pandangan hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan diperoleh dari kepala desa, tokoh masyarakat, masyarakat umum, serta masyarakat yang pernah melakukan praktek jual beli arisan tersebut pada khususnya. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis data kualitatif dengan pola pikir induktif. Kemudian pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangankeikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan trianggulasi.
Hasil penelitian menunjukkan; pertama, masyarakat melakukan praktik jual beli arisan karena dilatarbelakangi oleh faktor keuangan, dimana terjadi kesenjangan antara penghasilan yang diperoleh dengan jumlah pengeluaran yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhannya. Sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan yang mendesak seperti: modal untuk membeli dagangan, biaya pendidikan anaknya, biaya berobat, biaya pemberangkatan untuk merantau, dan termasuk untuk kebutuhan makan. Kedua, praktik arisan tersebut bukanlah jual beli melainkan hutangpiutang, karena di dalamnya tidak memenuhi salah rukun jual beli. Transaksi ini tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Karena dalam akadnyapembeli memberikan sejumlah uang kepada penjual arisan dengan perjanjian, jika sampai pada waktunya (tepat pada giliran penjual mendapatkan uang arisan) penjual akan memberikan semua uang hasil arisannya sebagai gantinya. Sehingga, ada pihak yang dirugikan yaitu si penjual arisan. Transaksi tersebut termasuk ke dalam salah satu bentuk riba, yaitu riba nasi’ah. Dan transaksi yang mengandung unsur ribawi jelas haram dalam Islam.
Dari hasil penelitian di atas peneliti ingin memberikan saran kepada masyarakat Desa Kebunan yang lebih mampu hendaknya dapat meningkatkan rasa tolong menolong kepada saudaranya yang membutuhkan pertolongan atau bantuan karena Allah akan memberikan ganjaran yang lebih besar, dengan begitu praktik jual beli arisan yang mengandung riba tidak terjadi lagi.
Tidak tersedia versi lain