Text
Pembagian Harta Warisan Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Di Tinjau Dari Hukum Islam
ABSTRAK
Rofiatul Hasanah, 2014,Pembagian Harta Warisan Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Di Tinjau Dari Hukum Islam, Skripsi, Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah, Jurusan Syari’ah dan Ekonomi, Pembimbing: Dra. Hj. Siti Musawwamah, M.Hum.
Kata Kunci : Harta Warisan, Hukum Islam.
Manusia diciptakan Allah ke dunia ini mengalami tiga peristiwa, yaitu kelahiran, perkawinan, dan kematian. setelah manusia lahir dan kawin, maka manusia akan mengalami fase kematian, yang mana akibat kematian tersebut akan menimbulkan sebuah pembagian harta yang dimiliki oleh orang yang meninggal dunia. ketentuan kepada siapa saja harta warisan itu diberikan dan berapa yang diperoleh oleh masing-masing ahli waris. sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an, Hadist dan sumber hukum yang lainnya. Namun realitanya yang terjadi pada masyarakat Desa Padelegan dalam pembagian harta warisannya tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam yakni anak perempuan mendapatkan bagian lebih banyak di bandingkan bagian anak laki-laki dan pembagian yang seperti ini tidak sesuai dengan apa yang ada dalam Al-Qur’an yang mana dalam Al-Qur’an telah jelas bahwa bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan. dari sinilah peneliti tertarik untuk meneliti dengan judul “Pembagian Harta Warisan Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Di Tinaju Dari Hukum Islam”.
Berdasarkan paparan konteks tersebut ada tiga permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini : Pertama, Bagaimana porsi pembagian harta warisan yanak laki-laki dan anak perempuan di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan? Kedua, Apa argumentasi masyarakat mengenai porsi pembagian harta warisan anak laki-laki dan anak perempuan di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan? Ketiga, Bagaimana tinjauan Hukum Islam tentangporsi pembagian harta warisananak laki-laki dan anak perempuan di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan jenis studi kasus. data ini diperoleh melalui wawancara dan observasi. sedangkan teknik wawancara yang digunakan adalah teknik wawancara tidak terstruktur. pengumpulan data berlangsung kurang lebih selama bulan. informan dari penelitian ini adalah tokoh masyarakat, masyarakat umum, serta masyarakat yang melakukan pembagian harta warisan yang demikian.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama,Porsi Pembagian Harta Warisan Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan di Desa Padelegan. Dalam pembagian harta warisannya masyarakat Desa Padelegan menggunakan sistem pembagian yang sesuai dengan adat yang terjadi di Desa Padelegan yakni anak perempuan mandapatkan bagian lebih banyak dibandingkan bagian anak laki-laki.Kedua, Argumentasi Masyarakat Mengenai Porsi Pembagian Harta Warisan Anak Laki-Laki dan Perempuan di Desa Padelegan. Pembagian yang demikian terjadi dikarenakan adanya asumsi masyarakat bahwa seorang perempuan itu lemah dan tidak mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya berbeda halnya dengan seorang laki-laki yang mampu bekerja. Berhubung masyarakat Desa Padelagan tinggal di Daerah pesisir jadi mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan dan dalam hal ini tidak mampu untuk di lakukan oleh seorang perempuan. Maka dari itu perempuan mendapatkan bagian lebih besar di bandingkan dengan bagian laki-laki. Kurangnya kesadaran serta minimnya pengetahuan hukum Islam khususnya hukum kewarisan menjadi faktor yang kedua. Pandangan hukum Islam Tentang Porsi Pembagian Harta Warisan Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan di Desa Padelegan. Pembagian harta warisan yang demikian tidak boleh hukumnya, dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al-Qur’an.Semestinya masyarakat Desa Padelegan melaksanakan pembagian harta warisan yang sesuai dengan ajaran hukum Islam yakni menggunakan Ilmu Faraid, kalaupun nantinya pembagian tersebut masih tetap ingin lebih memperbanyak bagian anak perempuan (sesuai hukum adat), maka difaraid terlebih dahulu, setelah difaraid dan ahli waris sudah mendapatkan bagian masing-masing, alangkah baiknya saudara laki-lakinya saja yang memberikan sebagian hak miliknya kepada saudara perempuannya sehingga harta yang dimiliki oleh saudara perempuannya halal dikarenakan ada unsur keikhlasan dari saudara laki-lakinya. Lain halnya jika tetap ingin menggunakan hukum adat akan tetapi tidak difaraid terlebih dahulu dan tidak ada unsur keikhlasan dari saudara laki-lakinya, maka sebagian harta yang dimiliki saudara perempuannya tersebut hukumnya haram karena sebagian harta yang dimilikinya bukan haknya tetapi hak saudara laki-lakinya
Berdasarkan hasil dari penelitian di atas peneliti ingin memberikan saran kepada masyarakat Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan agar lebih memperbanyak mengadakan pengajian mengenai hukum Islam utamanya masalah warisan, agar nantinya dalam pembagian harta warisan tidak keluar dari ketentuan-ketentuan hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain