Text
Tinjauan hukum Islam Tentang Adat pelarangan nikah sepupuan ( studi kasus di desa pagendingan kecamatan galis Kabupaten Pamekasan )
ABSTRAK
WIWIN YULIANA, 2014 , Tinjauan hukum Islam Tentang Adat pelarangan nikah sepupuan ( studi kasus di desa pagendingan kecamatan galis Kabupaten Pamekasan ) Skripsi ,Program studi Al-Akhwal-Al Syakhshiyah, Jurusan Syari’ah, Pembimbing : Abd.Wahed, M.HI
Kata kunci : Tinjauan Hukum Islam Tentang Adat , Pelarangan Nikah Sepupuan.
Perkawinan Endogami (sepupuan) merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu ikatan perkawinan dan untuk membangun keluarga yang mawaddah, warahmah dan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa dan di lakukan oleh kalangan kerabat sendiri ( sepupu ) . namun untuk meneruskan ke jenjang ini dalam kehidupan masyarakat sangat di tentukan oleh berbagai keadaan antara keduanya sehingga pelaksanaan perkawinan sesuai dengan pelaksanaan yang di maksudkan .
Untuk merealisasikan sistem perkawinan dalam pelaksanaanya di perlukan adanya kesepakatan antar keluarga dan anak, sehingga tercapai tujuan sesuai yang di harapkan. Sementara yang perlu di perhatikan bagi orang tua mempelai yaitu adanya kompromi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama alasan pertama dilakukannya larangan nikah sepupuan di Desa Pagendingan ,kedua akibat dari perkawinan sepupuan di Desa Pagendingan ,ketiga tinjauan hukum Islam tentang larangan nikah sepupuan.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : (a) untuk mengetahui alasan utama adanya adat pelarangan nikah sepupuan di desa Pagendingan, (b) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang pelarangan nikah sepupuan.
Penelitian ini menggunakan penelitian penelitian Kulitatif, penelitian ini di gunakan karena peneliti ingin memperoleh data-data Deskriptif, yang di lakukan dengan metode wawancara,dan obsevasi. Penelitian ini di lakukan di desa Pagendingan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dengan beberapa fase antara lain : Observasi , Interview, Dokumentasi dan Analisis Data dengan menggunakan sumber data utama ( primer ) dan sumber data ( sekunder ).
Penelitian ini memperoleh temuan sebagai berikut :
1. Alasan utama adanya pelarangan nikah sepupuan di Desa Pagendingan kecamatan Galis Kabupaten Paten Pamekasan
a. Perkawinan sepupuan yang dilakukan itu dilatar belakangi oleh beberapa hal yaitu : karena kedua orang tuanya sama-sama saudara laki-laki dan bisa menjadi wali bagi pihak mempelai perempuan.
b. Selain peerkawinan sepupuan itu tidak boleh ada bermacam alasan yaitu untuk kemaslahatan kekerabatan karena beberapa tokoh masyarakat menganggap kurang baik untuk masa depan anaknya.
c. Ada sebagian tokoh masyarakat sudah mengetahui apabila pernikahan itu terjadi kehidupannya tidak sempurna.
d. Perkawinan yang dilakukan di Desa ini dengan cara dijodohkan sehingga perkawinan tersebut tidak langgeng (harmonis). Dan dari perkawinan ini timbulnya permusuhan antara kerabat yang berakhir pada perceraian dan penyesalan.
e. Selain itu dari hasil perkawinan tersebut mempunyai keturunan cacat fisik karena kedua orang tuanya masih mempunyai hubungan darah.
Tidak tersedia versi lain