Text
Pandangan Masyarakat Desa Ambat Tentang Kewarisan Anak Angkat Dalam Perpektif Kompilasi Hukum Islam
ABSTRAK
Fatoni, 2014 “ Pandangan Masyarakat Desa Ambat Tentang Kewarisan Anak Angkat Dalam Perpektif Kompilasi Hukum Islam” Skripsi, Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, , Pembimbing: Dra. Hj. Sitti Musawwamah, M.Hum
Kata Kunci : Pandangan, Kewarisan, Anak Angkat, Kompilasi Hukum Islam
Tidak sedikit masyarakat desa Ambat yang melakukan pengangkatan anak. Dimana dalam pengangkatan anak salah satu alasan yang mendasar adalah guna menyempurnakan kehidupan dalam keluarganya. Namun masyarakat Ambat disini memiliki problem mengenai pembagian harta waris terhadap anak angkat tersebut. Oleh karena itu dalam penelitian ini ada tiga fokus permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitan ini, yaitu pertama, pandangan masyarakat desa Ambat tentang kewarisan anak angkat. Kedua yaitu alasan yang melatarbelakangi pandangan masyarakat desa Ambat tentang kewarisan anak angkat. Dan ketiga yaitu pandangan masyarakat desa Ambat tentang kewarisan anak angkat dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam.
Secara metodologis, Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data diskriptif dan interpretative. Dalam Penelitian deskriptif dan interpretative peneliti mempelajari masalah-masalah dalam masyarakat, serta tata cara yang berlaku dalam masyarakat serta situasi-situasi tertentu, termasuk tentang hubungan-hubungan, kegiatan-kegiatan, sikap-sikap, pandangan-pandangan, serta proses-proses yang sedang berlangsung dan pengaruh-pengaruh dari suatu fenomena mengenai situasi-situasi. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian data tersebut dikumpulkan, dianalisis, dan diabstraksikan, sehingga akan muncul sebuah teori-teori yang akan menunjukkan dari pada hasil penemuan penelitian ini. Sumber data dalam penelitian ini adalah masyarakat desa Ambat yang meliputi, tokoh masyarakat atau tokoh agama, orang tua angkat, kerabat atau saudara dari orang tua angkat, dan anak angkat. Sedangkan prosedur pengumpulan data penelitian ini menggunakan observasi, wawancara yaitu wawancara semi terstuktur dan dokumentasi. Kemudian teknik analisisa data yang digunakan peneliti ini yaitu dengan Reduksi data, Penyajian data, dan Penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunujukan bahwa pandangan masyarakat desa Ambat tentang kewarisan anak angkat atas harta warisan dari orang tua angkatnya tidaklah sesuai dengan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam, dimana anak angkat di desa Ambat memiliki hak atas harta warisan dari orang tua angkatnya. Namun harta yang diperoleh oleh anak angkat di desa Ambat jumlah bagiannya berbeda-beda entah itu yang berupa wasiat maupun berupa harta peninggalan orang tua angkat berupa warisan langsung karena bagian anak angkat atas harta warisan tersebut tergantung dari pewaris, kerabat-kerabatnya, dan anak angkat itu sendiri. Alasan masyarakat Ambat khususnya orang tua angkat yang memberikan warisan dalam bentuk wasiat yang dikarenakan hal-hal yang sifat subyektif, atau perorangan, ketidak nyamanan, kuatnya hubungan emosional orang tua angkat dengan anak angkat, dan kedekatan anak angkat dengan orang tua angkat, maka dalam KHI semua itu tidak dibenarkan dimana dalam KHI yang menjadi ahli waris harus mempunyai hubungan darah dan perkawinan karna dalam KHI anak angkat tersebut tidak termasuk pada anak yang lahir didalam hubungan perkawinan atau tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkat tersebut, dimana nasab dan pembagian warisan anak angkat tersebut hanya sebatas dengan ibu dan keluarga kandungnya, mengenai anak angkat dengan orang tua angkat sekedar mendapatkan kasih sayang orang tua angkat, serta medapatkan biaya hidup termasuk biaya pendidikan. Dan adapun bagian warisan untuk anak angkat pada umumnya mendapatkan warisan lebih besar dari pada anak kandung, meskipun anak angkat tersebut mendapatkan warisan yang berupa wasiat sebagaimana yang telah dianjurkan oleh KHI namun, wasiat yang diberikan kepada anak angkat melebihi dari 1/3 dan wasiat tersebut tidak dilakukan secara adat tradisional tanpa melalui pngadiln setempat yang hanya melalui pewaris dengan anak angkat baik itu secara tertulis maupun secara lisan. Harta warisan yang diterima oleh anak angkat melalui wasiat yang melebihi anak kandung tidak sesuai dengan hukum Islam dan KHI. Dengan demikian tidak ada tuntutan hak yang lebih bagi si anak angkat dari sekedar mendapatkan kasih sayang orang tua angkat, serta medapatkan biaya hidup termasuk biaya pendidikan. Meskipun medapatkan warisan dari orang tua angkat yaitu wasiat wajibah tidak boleh melebihi 1/3.
Tidak tersedia versi lain