Text
Fenomena Perkawinan Antar Organisasi Kemasyarakatan Nahdlatul Ulama-Muhammadiyah Pada Masyarakat Desa Batu Kerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan
ABSTRAK
Ifan Dewantoro, 2014, Fenomena Perkawinan Antar Organisasi Kemasyarakatan Nahdlatul Ulama-Muhammadiyah Pada Masyarakat Desa Batu Kerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Skripsi, Program Studi Al-Akhwal Al-Syakshiyyah (AHS), Jurusan Syari’ah dan Ekonomi, pembimbing: Mohammad Ali Alhumaidy, M. Si.
Kata Kunci: Fenomena Perkawinan, Antar Organisasi Kemasyarakatan
Fenomena Perkawinan Nahdlatul Ulama-Muhammadiyah adalah suatu hubungan dalam pernikahan yang berlangsung antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang seaqidah (seagama) akan tetapi berbeda pemahaman dalam fiqh. Fenomena perkawinan antar organisasi kemasyarakatan jika sudah terjadi perkawinan maka hubungan dalam keluarga akan terbentuk melalui unsur-unsur yang mengitarinya yaitu adanya hak dan kewajiban dalam keluarga. Fenomena yang terjadi di masyarakat Desa Batu Kerbuy terjadi ketidak harmonisan rumah tangga dalam keluarga yang diakibatkan karena berbeda paham antar organisasi Nahdlatul Ulama-Muhammadiyah.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua fokus yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, diantaranya: Pertama, Bagaimana fenomena pekawinan antar ormas di desa Batukerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Kedua, bagaimana dampak fenomena perkawinan antar ormas di desa Batu Kerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif . Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan analisis data deskriptif. Informan dalam penelitian ini adalah meliputi masyarakat, tokoh masyarakat serta pegawai KUA Pasean. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi.
Hasil penelitian ini menunujukan bahwa: Pertama, fenomena perkawinan antar organisasi dalam perkembangan fenomena perkawinan antar ormas saat ini di masyarakat Desa Batu Kerbuy kecamatan pasean, secara realita yang terjadi dalam kehidupan sehari-harinya menyangkut hubungan anggota perkawinan tampaknya berjalan harmonis dan damai seperti yang terjadi pada perkawinan yang terjalin dan terbentuk dalam kesepahaman akidah, karena dalam suatu mengarungi rumah tangganya masih berlandaskan ajaran Islam sehingga nuansa keislaman cukup kental dalam pembinaan rumah tangga. Kedua, dampak perkawinan antar organisasi kemasyarakatan memiliki dua dampak yaitu: pertama, dampak positif. Kedua, dampak negatif. Di dalam dapak positif pasangan perkawinan antar ormas bisa saling mnghargai satu sama lain, bisa karja sama dalam mencari nafkah dan akan terjani toleransi yang sangat kuat di dalam ajaranya yang tidak sepaham. Sedangkan di dalam dampak nigatif pasangan antar perkawinan tidak bisa melakukan ibadah secara bersama dan jarang tercipta kebersamaan di dalam keluarga.
Sedangkan untuk saran, peneliti menyarankan bagi yang mmelakukan perkawinan antar ormas Nahdlatul Ulama–Muhammadiyah, hendaknya mempertimbangkan semaksimal mungkin untuk melakukan perkawinan antar ormas, serta berdasarkan pada alasan-alasan yang memang diatur dalam undang-undang kompilasi hukum islam (KHI). Pasal 1 ayat 1 tentang tujuan membentuk perkawinan (Rumah Tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Tidak tersedia versi lain