Text
Tradisi Saton Dalam Menentukan Waktu Akad Nikah Di Desa Jadung Kecamatan Sumenep Perspektif Hukum Islam
ABSTRAK
Fathor Rahman, 2014, "Tradisi Saton Dalam Menentukan Waktu Akad Nikah Di Desa Jadung Kecamatan Sumenep Perspektif Hukum Islam" Skripsi, Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyah, Jurusan Syari'ah Dan Ekonomi,
Pembimbing: Mohammad Ali Humaidy, M.Si.
Kata Kunci: Tradisi Saton, Waktu Akad Nikah, Perspektif Hukum Islam.
Ajaran Islam mengatur soal perkawinan secara bertahap, sistemik, dan abadi, yang semua langkah-langkah tersebut disyari’atkan, mengacu kepada tujuan utama dan pertama dari syariat pernikahan itu sendiri, yakni mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Atas dasar tujuan utama dalam pernikahan tersebut, masyarakat desa Jadung begitu memperhatikan semua hal-hal yang berhubungan dengan pernikahan, sejak dari tahap pencarian jodoh hingga akad nikahnya. Dalam menentukan waktu akad nikahnya, masyarakat Jadung memiliki tradisi yang disebut Saton, yakni tradisi yang dilakukan oleh seseorang yang akan memilih calon pasangan hidupnya dan atau memilih waktu akad nikahnya dengan cara mendatangi atau bertanya pada tokoh masyarakat, kiai, orang pintar (tokoh Saton) untuk menanyakan apakah calon pasangan hidupnya tersebut cocok dalam artian akan membawa keselamatan selama mengarungi bahtera rumah tanggannya. Hal ini dilakukan biasanya dengan cara menghitung nama, tanggal lahir, dan hal-hal yang berkaitan dengan kedua calon pasangan tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap Saton ini begitu kental, sehingga akibatnya mereka merasa cemas dan khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama mengarungi bahtera rumah tangganya apabila tidak menggunakannya. Masyarakat mempercayai bahwa Saton dalam menentukan waktu suatu akad nikah adalah merupakan salah satu bentuk usaha (Ikhtiyar) dan memiliki harapan besar untuk terwujudnya sebuah keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah.
Ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, Pertama, Bagaimana pelaksanaan tradisi Saton dalam Menentukan Waktu Akad Nikah di Desa Jadung Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep. Kedua, Bagaimana tradisi Saton dalam Menentukan Waktu Akad Nikah menurut pandangan Hukum Islam.
Secara metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis fenomenologi. Jenis penelitian fenomenologi ini bermula dari pandangan Edmund Husserl, bahwa sesungguhnya objek ilmu itu tidak terbatas pada hal-hal yang empiris (terindra), tetapi juga mencakup fenomena yang berada diluar itu, seperti; persepsi, pemikiran, dan keyakinan subjek tentang "sesuatu" diluar dirinya. Sedangkan teknik pengumpulan datanya melalui: wawancara dan dokumentasi.
Hasil temuan dari penelitian ini ditinjau dari Hukum Islam menunjukkan bahwa Tradisi Saton telah menyimpang dari ajaran Islam, karena mempercayai sesuatu selain Allah adalah termasuk perbuatan syirik, meskipun selalu diwanti-wanti tokoh yang mengerti tentang Saton bahwa Saton ini hanyalah bentuk ikhtiyar dan jangan sampai menggugurkan ketauhidan kepada kepada yang maha kuasa, bahkan dalam sebuah hadis diterangkan bahwa mempercayai sial mujur dalam kehidupan berdasarkan hasil hitung-hitungan, maka hal tersebut dikatakan sebagai Tathayyur atau syirik kepada Allah SWT.
Tidak tersedia versi lain