Text
Pemahaman Masyarakat Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Tentang Wasiat Sebagai Warisan
ABSTRAK
Ulfatus Sholehah, 2014, Pemahaman Masyarakat Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Tentang Wasiat Sebagai Warisan, Skripsi, Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah, Jurusan Syari’ah dan Ekonomi, Pembimbing: Abdul Jalil, M.HI.
Kata Kunci : Pemahaman, Wasiat, Warisan.
Manusia diciptakan Allah ke dunia ini mengalami tiga peristiwa, yaitu kelahiran, perkawinan, dan kematian. Setelah manusia lahir dan kawin, maka manusia akan mengalami fase kematian, yang mana akibat kematian tersebut akan menimbulkan sebuah pembagian harta yang dimiliki oleh orang yang meninggal dunia. Ketentuan kepada siapa saja harta warisan itu diberikan dan berapa yang diperoleh oleh masing-masing ahli waris. Sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an, Hadist dan sumber hukum yang lainnya. Namun realitanya yang terjadi pada Masyarakat Desa Tlanakanada yang memahami bahwa pemberian orang yang meninggal kepada orang lain itu adalah warisan padahal pemberian itu adalah wasiat, akan tetapi Masyarakat di Desa Tlanakan menganggap pemberian itu termasuk warisan. Dari sinilah peneliti tertarik untuk meneliti dengan judul “Pemahaman Masyarakat Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Tentang Wasiat Sebagai Warisan”.
Berdasarkan paparan konteks tersebut ada dua permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini : Pertama, MengapaMasyarakat Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan memiliki pemahaman wasiat sebagai warisan ? Kedua,Bagaimana status wasiat yang dipahami sebagai warisan oleh Masyarakat Desa Tlanakan dalam perspektif hukum Islam?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan jenis studi kasus. Data ini diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik wawancara yang digunakan adalah teknik wawancara terstruktur. Pengumpulan data berlangsung kurang lebih selama lima bulan. Informan dari penelitian ini adalah Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Masyarakat umum, serta masyarakat yang memiliki pemahaman wasiat dijadikan warisan.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama,MengapaMasyarakat Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan memiliki pemahaman wasiat sebagai warisan, karena minimnya pengetahuan hukum Islam utamanya tentang wasiat dan warisan sehingga Masyarakat di Desa Tlanakan memiliki pemahaman yang keliru mengenai wasiat dijadikan warisan dengan alasan, orang yang menerima wasiat tersebut mendapatkan harta dari orang yang meninggal, serta orang yang menerima wasiat tersebut di anggap termasuk ahli warisnya. Kedua, Status wasiat yang dipahami sebagai warisan oleh Masyarakat Desa Tlanakan dalam perspektif hukum Islam. Wasiat tidak dapat diperhitungkan menjadi harta warisan, karena warisan hanya tertentu kepada ahli waris yaitu orang-orang yang memiliki hubungan dengan orang yang meninggal baik hubungan kekerabatan dan hubungan perkawinan. Status harta yang diberikan kepada orang yang menerima tidak bisa dikatakan sebagai warisan karena itu sudah jelas wasiat dari orang yang meninggal. di dalam Hadits juga dijelaskan secara tegas bahwa tidak ada wasiat itu untuk ahli waris, wasiat itu hanya untuk orang yang bukan keluarga dari pewaris. Menurut penulis bahwa status wasiat dijadikan warisan itu tidak boleh hukumnya, karena sudah keluar dari ketentuan hukum islam.
Berdasarkan hasil dari penelitian di atas peneliti ingin memberikan saran kepada Masyarakat Desa TlanakanKecamatanTlanakan KabupatenPamekasan agar lebih memperbanyak mengadakan pengajian mengenai hukum Islam utamanya masalah wasiat dengan warisan, agar nantinya tidak ada pemahaman yang salah dan keliru tentang wasiat sebagai warisan.
Tidak tersedia versi lain