Text
Pekerja Perempuan Yang Bersuami Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif, Studi Kasus di Desa Sana Tengah Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan
Moh. Sa’iAffan, 2014, Pekerja Perempuan Yang Bersuami Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif, Studi Kasus di Desa Sana Tengah Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Skripsi, Program Studi al-Ahwal al-Syakhshiyyah, Jurusan Syari’ah dan Ekonomi, Pembimbing: Erie Hariyanto, S.H., M.H.
Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Pekerja Perempuan Yang bersuami (istri)
Bekerja merupakan hal penting bagi setiap orang utamanya bagi pasangan suami istri, karena dengan bekerja akan menjamin kelangsungan hidup kedepan bagi keluarganya. Nafkah adalah suatu kewajiban bagi seorang suami terhadap istri dan keluarganya, namun terkadang apa yang seharusnya menjadi kewajiban suami pada masa sekarang menjadi terbalik dan menjadi satu hal yang dilakukan seorang istri, dari sinilah peneliti tertarik untuk meneliti dengan judul “Pekerja Perempuan Yang Bersuami Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif, Studi Kasus di Desa Sana Tengah Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.
Dari konteks di atas, masalah-masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut; Pertama, Apa saja faktor-faktor yang melatar belakangi perempuan yang bersuami harus bekerja di luar rumah di Desa Sana Tengah? Kedua, Bagaimanakah hukum bekerja bagi perempuan yang bersuami dalam tinjauan hukum islam dan hukum positif?. Dengan demikian, signifikasi penelitian ini adalah secara tioritis, mendiskripsikan alasan atau latar belakang pekerja perempuan yang bersuami, dan tinjauan hukum islam dan hukum positifnya.
Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus atau (field reseach). Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan diperoleh dari kepala desa, dan masyarakat desa Sana Tengah yang bekerja dan bersuami pada khususnya. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis data kualitatif dengan pola pikir indukatif. Kemudian pengecekan keabsahan data dilakukan dengan melalui perpanjangankeikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan; Pertama perempuan yang bersuami bekerja di luar rumah karena faktor eksternal yaitu rendahnya tingkat ekonomi yang didorong oleh kebutuhan yang sangat mendesak dengan meningkatnya kebutuhan-kebutuhan pangan dan lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan keluarga dalam setiap harinya. Dan faktor internal yaitu rasa kasian istri terhadap suami yang bekerja setiap hari sehingga dia mengharuskan untuk bekerja juga demi meringankan beban suaminya sebagai wujud kepedulian dalam membina mahligai rumah tangganya. Kedua, Mengenai hukum bekerja bagi perempuan yang bersuami menurut hukum islam dan hukum positif, Al-qur’an menganjurkan satu pola dasar yaitu mu’asyarah bil-ma’ruf (pergaulan atau hubungan yang baik). Pada ayat lain dijelaskan Ta’awunalal birr wa-taqwa, artinya tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan (Q.S. at-Taubah (9): 71). Oleh karena itu, pada perinsipnya antara suami dan istri harus takafulwatadhamun(saling menanggung dan menjamin). Dalam arti, antar suami dan istri ada hubungan kemitraan dan kesejajaran. Sama halnya dengan hukum positif Sebagaimana di sebutkan dalam Undang-Undang Dasar BAB XA tentang HAK ASASI MANUSIA Pasal 27 Ayat (2) disebutkan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” sementara dalam Pasal 28D Ayat (2), “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dan juga lahirnya peraturan tentang larangan diskriminasi terhadap perempuan, seperti Undang-Undang No. 7 tahun 1984 yang merupakan ratifikasikonvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap wanita. Juga Keputusan Presiden No. 4 tahun 1988 tentang Hak Atas Pekerjaan yang sama dengan pria.
Tidak tersedia versi lain