Text
Pelaksanaan Asuransi Jiwa Syariah di Pamekasan Madura dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus Asuransi Prudential Syariah)
ABSTRAK
Subairi 2014, Pelaksanaan Asuransi Jiwa Syariah di Pamekasan Madura dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus Asuransi Prudential Syariah), Skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Jurusan Syari’ah dan Ekonomi, Program Studi Perbankan Syari’ah(PBS), Pembimbing: Lely Shofa Imama, MSI
Kata kunci: Asuransi Jiwa, Syariah, Ekonomi Islam, Prudential
Di era sekarang ini berbagai perusahaan asuransi dengan beragam jenisnya tumbuh subur untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi manusia dari segala kekhawatiran sejumlah fatwa, penjelasan, dan keputusan hukum bermunculan menanggapi fenomena ini. Kalangan ahli fikih pun terbelah antara kelompok yang membolehkan dan mengharamkan. Sebagai sebuah sistem ekonomi, asuransi hidup (jiwa) termasuk akad kompensasi baru dan merupakan salah satu bentuk transaksi baru. Asuransi ini baru muncul pada pertengahan abad ke-14 M, atau setelah masa para imam dan ahli Fiqh. Oleh karena itu peneliti merasa tertarik untuk mengkaji ulang tentang status hukum pelaksanaan asuransi jiwa syariah di Pamekasan dalam perspektif hukum ekonomi Islam dengan studi kasus asuransi Prudential syariah Pamekasan
Berdasarkan konteks di atas, maka terdapat dua permasalahan yang di angkat dan dirumuskan dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pelaksanaan asuransi jiwa di PT. Prudential Syariah Pamekasan; kedua, bagaimana pelaksanaan asuransi jiwa di PT. Prudential Syariah Pamekasan dalam perspektif Hukum konomi Islam?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh yaitu dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan yang menjadi informan adalah pihak asuransi dan nasabah. Tehnik pengecekan keabsahan data melalui Perpanjangan keikutsertaan, Ketekunan peneliti, dan Triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama: pelaksanaan asuransi jiwa syariah di Prudential Syariah Pamekasan menggunakan dua akad yaitu akad tabarru’antara sesama pemegang polis/ peserta. Dan wakalah bil ujrah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi jiwa Prudential syariah; kedua: penglolaan dana nasabah dalam bentuk investasi didasarkan pada pilihan investasi yang sesuai dengan konsep syariah Islam yaitu PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund Investasi saham, risiko tinggi. PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund Investasi seimbang, risiko sedang. PRUlink Syariah Rupiah Cash & Bond Fund Investasi deposito & obligasi, risiko sedang, dengan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dengan demikian Berdasarkan hasil pemaparan dan hasil temuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan asuransi jiwa Syariah di Prudential syariah Pamekasan Madura sudah sesuai dengan perspektif hukum ekonomi Islam.
Tidak tersedia versi lain