Text
Implementasi Akad Mudharabah di Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) BMT NU Gapura Cabang Pragaan
ABSTRAK
Mawaddatul Lizamah, 2014, “ Implementasi Akad Mudharabah di Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) BMT NU Gapura Cabang Pragaan,Skripsi, Program Studi Perbankan Syari’ah, Jurusan Syari’ah dan Ekonomi, Pembimbing: Sakinah M,EI.
Kata kunci:Implementasi,Akad Mudharabah, BMT NU
Implementasi merupakan pelaksanaan atau penerapan. Secara bahasa atau etimologi “Aqad” mempunyai definisi, antara lain mengikat, sambungan, atau janji. Definisi “ Aqad “ secara terminologi adalah perikatan ijab qabul yang dibenarkan syara’ yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak. Akad berarti sebagai perikatan antara ijab (penawaran) dan qobul (penerimaan) yang dibenarkan syara’ (Hukum Islam), yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak.Mudharabah adalah bentuk kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (rab al-mal) dan pengguna dana (mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemilik modal dan pengelola modal sesuai dengan kesepakatan.
Fokus penelitian yang tersaji dalam penelitian ini ada dua, yaitu: pertama:Bagaimana implementasi akad mudharabah di KJKS BMT NU Gapura Cabang Pragaan,kedua ; Bagaimana nisbah perhitungan bagi hasil dari implementasi akad mudharabah.
Tujuan dari penelitian ini yaitu, 1.untuk mengetahui implementasi akad mudharabahdi KJKS BMT NU Gapura Cabang Pragaan. 2.untuk mengetahui nisbah perhitungan bagi hasil dari implementasi akad mudharabah diKJKS BMT NU Gapura Cabang Pragaan.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian fenomenologi, yang dalam hal ini menggunakan tiga teknik pengumpulan data yaitu, teknik observasi, teknik wawancara, dan teknik dokumentasi serta trianggulasi.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan bahwa akad mudharabah diterapkan pada jenis produk penghimpun dana yaitu sebagai berikut:Simpanan Anggota (SIAGA), Tabungan Mudharabah (TABAH), Tabungan Investasi Ramelan (TIARA), Simpanan Pendidikan Fathonah (SiDIK Fathonah),Simpanan Berjangka Mudharabah (SIBERKAH). Dan mudharabah yang diterapkan di KJKS BMT NU Gapura Cabang Pragaan pada penghimpunan dana (fundig) adalah mudharabah mutlaqahdimana pemilik modal tidak memberikan batasan kepada pihak BMT untuk menyalurkan dananya kembali. Adapun nisbah bagi hasilnya yaitu produk simpanan Anggota (SIAGA) 75%-25%, Tabungan Investasi Ramelan (TIARA) 55%-45%, Tabungan Mudharabah (TABAH) 40%-60%, Simpanan Pendidikan Fathonah (SIDIK FATHONAH) 45%-55%, Simpanan Berjangka Mudharabah (SIBERKAH) 65%-35%. Perbedaan nisbah tersebut karena penyetoran. maupun penarikannya berbeda-beda sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh pihak KJKS BMT NU Gapura.
Tidak tersedia versi lain