Text
Fitriatun Nisa’ 2014, Penerapan Prinsip Wadiah yad Dhamanah Pada Tabungan Siswa di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) As-Salam Pamekasan
ABSTRAK
Fitriatun Nisa’ 2014, Penerapan Prinsip Wadiah yad Dhamanah Pada Tabungan Siswa di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) As-Salam Pamekasan, Skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Jurusan Syari’ah dan Ekonomi, Program Studi Perbankan Syari’ah(PBS), Pembimbing: Sakinah, MEI
Kata kunci: Wadiah yad dhamanah, Tabungan Siswa
Sebagai suatu lembaga keuangan syariah, KJKS As-Salam Pamekasan mempunyai berbagai produk perbankan didalamnya, termasuk produk tabungan, yaitu tabungan siswa. Menurut realita yang terjadi, banyak perbankan syariah yang hanya memiliki nama syariah namun tidak semua kegiatannya mengikuti prinsip-prinsip syariah. Dalam artian prinsip tersebut hanya teori saja dan tidak teraplikasikan sebagaimana mestinya.
Ada dua pokok permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana praktek Tabungan Siswa TK Ar-Roziqin dengan menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) As-Salam Pamekasan? (2) Bagaimana praktek Tabungan Siswa menurut perspektif Ekonomi Islam di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) As-Salam Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh yaitu dengan cara observasi dan wawancara. Tehnik pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber.
Hasil penelitian diatas dapat peneliti simpulkan Pertama, dari fokus penelitian yang pertama bahwasanya pihak guru mengumpulkan dana tabungan siswanya, dan dari hasil tabungan tersebut pihak guru menitipkannya di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) As-Salam Pamekasan yang kemudian oleh pihak koperasi dimanfaatkan sebagai penyaluran dana serta usaha-usaha lainnya. Kedua, dari fokus penelitian yang kedua bahwasanya praktek Tabungan Siswa di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) As-Salam Pamekasan tidak sesuai dengan perspektif ekonomi Islam dalam hal pemberian bonus wadiah diawal akad, karena syarat bonus itu tidak boleh diperjanjikan sebelumnya serta merupakan kebijakan dari penyimpan. Hal ini diperjelas dengan Fatwa DSN/MUI NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwasanya pemberian bonus tidak boleh disyaratkan sebelumnya dan harus bersifat suka rela dari pihak
Tidak tersedia versi lain