Text
Praktek Gadai Tanah Sawah di Desa Sanatengah Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Islam
ABSTRAK
Ach SuhriYanto 2014,Praktek Gadai Tanah Sawah di Desa Sanatengah Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Islam. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Syariah dan Ekonomi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing Dra. Hj. SitiMusawwamah, M. Hum.
Kata kunci :Gadai Tanah Sawah, Hukum Ekonomi Islam, Desa Sanatengah.
PraktekGadai Tanah Sawah di Desa Sanatengah, yaitu masyarakat menggadaikan tanah ke masyarakat sekitar berdasarkan kesepakatan bersama antara penggadai dan penerima gadai, tanpa adanya kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak. Praktek gadai ini sudah menjadi tradisi masyarakat setempat yaitu menggadaikan tanahnya. Tradisi yang ada dan berlaku, dalam setiap bentuk gadai tanah, jumlah utang disamakan dengan harga barang seperti sapi, pupuk dan emas. Jika hutangnya 3juta dan dikurskan dengan harga emas pada saat akad, maka pada saat melakukan tebusan, jumlah tebusan harus setara dengan pendapatan harga emas seperti pada saat akad disepakati.
Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi alasan masyarakat Desa Sanatengahmelakukan gadai tanah? Bagaimana proses pelaksanaan gadai tanah sawah di Desa Sanatengah Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan? Dan bagaimana pandangan hukum ekonomi Islam terhadap praktek gadai tanah sawah di Desa SanatengahKecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui informasi atau penuturan pengalaman orang-orang Desa Sanatengahyang pernah melaksanakan gadai tanah sawah. Pengecekan keabsahan data dengan menggunakan perpanjangankeikutsertaan, ketekunan pengamatan dan trianggulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan masyarakat Desa Sanatengahmelakukan gadai tanah karena didorong oleh kebutuhan ekonomi dan biaya pendidikan. Adapun barang yang dijadikan jaminan yaitu tanah sawah karena hanya tanah yang bisa dijadikan jaminan oleh masyarakat. Pada prinsipnya praktek yang terjadi di Desa Sanaatengah dilaksanakan atas dasar “ta’awun” atau tolong menolong. Pemberi gadai memberi pinjaman karena untuk membantu tetangga atau famili yang sedang kesulitan uang. Praktek pelaksanaannyarahinmeminjam sejumlah uang kepada murtahindengan jaminan tanah sawah, uang yang diberikan itu di kurskan dengan barang berharga seperti emas, sapi dan pupuk dengan alasan nilai barang itu dianggap stabil sehingga tidak merugikan pihak murtahin, sebagai ungkapanterimaksihrahin kepada murtahin, tanah jaminan itu diperkenankan oleh rahin untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya oleh murtahin. Transkasi ini dilaksanakan secara lisan, tidak ada saksi dan tidak ada batasan waktu pengembalian hutang.Menurut hukum ekonomi islampraktek tersebut dapat dinyatakan: (1) aqidain (rahin dan murtahin) telah memenuhi syarat sebagai pihak-pihak yang bertransaksi (islam, baligh, berakal dan atas kehendak sendiri).
Tidak tersedia versi lain