Text
Mekanisme Pelaksanaan Syirkah Pada Usaha Penggilingan Jahung Di Desa Ponteh Kecamatan Galis Pamekasan
ABSTRAK
Ismi Fauziyah Jamil, 2014, Mekanisme Pelaksanaan Syirkah Pada Usaha Penggilingan
Jahung Di Desa Ponteh Kecamatan Galis Pamekasan. Skripsi, Program Studi Perbankan
Syari’ah, Jurusan Syari’ah dan Ekonomi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan,
Pembimbing, Zulaekah, M. EI.
Kata Kunci: Mekanisme Syirkah
Perserikatan pada dasarnya merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau
lebihuntuk mendirikan suatu usaha. Besar kecilnya keuntungan sangat bergantung pada
sedikit atau banyaknya para warga yang menggiling jagung. Dari kerja sama ini juga tidak
luput dari kesepakatan-kesepakatan pembagian hasil, pekerjaan, dan kerugian. Menurut
keterangan pengelola penggilingan jagung, pembagian hasil dari usaha penggilingan jagung
tersebut dibagi rata tanpa mengetahui kerja msing masing pihak, begitu pula kerugian yang
malah ditanggung sendiri oleh pihak pengelola sekaligus pemodal kedua.
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan:1)
Bagaimana mekanisme pelaksanaan syirkah pada usaha penggilingan jagung di Desa Ponteh
Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan . 2) Bagaimana mana tinjauan ekonomi Islam
terhadap pelaksanaan syirkah pada usaha penggilingan jagung di Desa Ponteh Kecamatan
Galis Kabupaten Pamekasa.
Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan. Data penelitian dihimpun melalui
interview, observasi langsung ketempat penelitian yaitu di Desa Ponteh Kecamatan Galis
Kabupaten Pamekasan, dan penelusuran pustaka, selanjutnya dianalisis dengan
menggunakan metode deskrisi analisis.
Usaha pada Penggilingan Jagung di Desa Ponteh Kecamatan Galis Pamekasan dapat
dikatagorikan sebagai Syirkah Inan, karena melihat dari sama-sama memberikan modal
tetapi salah satu boleh tidak bekerja, pembagian keuntungan boleh sama atau dapat juga
perbeda, tergantunga dari modal masing-masing dan persetujuan masing-masing pihak.
Selain itu dibolehkan adanyan kelebihan keuntungan salah seorang dengan syarat pihak
tersebut menambah pekerjaan. Hal ini disebabkan dalam syirkah, selain dengan harta,
pekerjaan atau tanggung jawab dapat juga diperhitungkan dalam menentukan keuntungan.
Hasil penelitian lapangan menunjukan bahwa Mekanisme pelaksanaan syirkah pada
usaha penggilingan jagung di Desa Ponteh Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, yaitu
masing-masing pemodal memiliki modal yang sama tetapi salah satu pemodal tidak bekerja
melainkan dilakukan satu orang yaitu pemodal kedua, keuntungan dari usaha penggilingan
jagung dibagi rata.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik pelaksanaan pelaksanaan syirkah pada
usaha penggilingan jagung di Desa Ponteh Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. Proses
syirkah dapat dikatakan batal, karena tidak adanya unsur keadilan dalam pembagian
keuntungan dan kerugian yang ditanggungkan kepada satu pihak, seharusnya didalam
menanggung kerugian ditanggung bersama sesuai dengan modal masing-masing pihak.
Tidak tersedia versi lain