Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Akad Musyarakah Pengelolaan Lahan Tambak Garam Di Desa Lembung Kecamatan Galis
ABSTRAK
Samsul Arifin2014,Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Akad Musyarakah Pengelolaan Lahan Tambak Garam Di Desa Lembung Kecamatan Galis, Skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Jurusan Syari’ah dan Ekonomi, Program Studi Perbankan Syari’ah(PBS), Pembimbing; H. Abdul Mukti Thabrani, Lc. M.HI
Kata kunci: Bagi Hasil Syirkah,Hukum Ekonomi Islam
Masyarakat Lembung adalah masyarakat yang mayoritas penduduknya yang bertani garam. Dalam bertani garam tersebut ada yang dilaksanakan dengan akad musyarakah (bagi hasil), ada yang disewakan (ijarah), dan ada juga yang tambak garamnya dikelola sendiri oleh masyarakat, namun penggarap yang dikelola dengan akad musyarakah jumlahnya lebih banyak dari pada yang dikelola sendiri oleh pemilik sapi. Selain itu, pemilik tambak garam betujuan untuk saling tolong menolong, membantu pengelola dengan berbagi keuntungan dengan menciptakan lapangan pekerjaan untuk pengelola sehingga dapat mengurangi pengangguran.
Ada tiga pokok permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yaitu:(1)Bagaimana pelaksanaan akad bagi hasil pengelolaan lahan tambakgaram di Desa Lembung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan? (2) Bagaimana pandangan hukum ekonomi Islam, terhadap kerja bagi hasil pengelolaan lahan tambak tersebut?
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu:(1) Untuk mendiskripsikan pelaksanaan kerja bagi hasil pengelolaan lahan tambak garam dan penggarap di Desa Lembung, (2) Untuk menjelaskan hukum pelaksanaan kerja bagi hasil pengelolaan lahan tambak garam di Desa Lembung tersebut menurut pandangan hukum ekonomi Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh yaitu dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Tehnik pengecekan keabsahan data melalui perpanjangankeikutsertaan, Ketekunan peneliti, dan Triangulasi.
Hasil penelitian dapat peneliti simpulkanpertama,perjanjian syirkahantara pemilik dan penggarap Tambak di desa Lembung hanya menggunakan perjanjian secara lisan atau ucapan saja, maka perjanjian lisan yang dilakukan di desa Lembung, hal ini tidak ada pihak yang dirugikan atau pihak yang didzolimi oleh pihak lainnya sehingga tidak bertentangan dengan ekonomi Islam.Kedua, Bahwa dalam pelaksanaan akad syirkah pengelolaan lahan tambak garam di Desa Lembung, untuk penentuan bagi hasilnya dilakukan sesuai dengan ekonomi Islam dengan menyebutkan presentase bagian dengan jelas seperti 1/2, 1/3, dan 1/4, dengan jenis syirkah inan, syirkah mufawwadah, serta syirkah mudharabah..
Tidak tersedia versi lain