Text
Sistem Operasional Produk Rahn berdasarkan Fatwa DSN No.26/DSN/MUI/III/2002 di PT BPRS SPM Pamekasan
ABSTRAK
Lu’luul Maknunah, 2014, ‘’Sistem Operasional Produk Rahn berdasarkan Fatwa DSN No.26/DSN/MUI/III/2002 di PT BPRS SPM Pamekasan’’ Skripsi Program Studi Perbankan Syariah dan Ekonomi, Pembimbing: Moh, Zahid M,Ag.
Kata kunci: operasional produk Rahn, Fatwa DSN
Berdasarkan fatwa diatas bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atas hutang. Dan praktek rahn sangat marak terjadi dikalangan masyarakat hal ini pula yang melatar belakangi peneliti untuk meneliti masalah ini, dengan berbagai hal yang terjadi dalam tata cara pelaksanaan atau sistem operasional terhadap produk rahn ini.
Fokus penelitian yang tersaji dalam penelitian ini ada tiga, yaitu: pertama Bagaimana Sistem operasional gadai emas di PT.BPRS Sarana Prima Mandiri; kedua Apa hambatan yang dialami untuk mengimplementasikan Fatwa DSN dalam produk Gadai emas Syariah .ketiga, Apakah gadai emas Syariah di PT. BPRS SPM sudah sesuai dengan fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/III/2002?;
Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Adapun tehnik pengumpulan data meliputi observasi, interview, dan dokumentasi, Sedangkan jenis penelitiannya, peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksudkan untuk menyelidiki keadaan kondisi atau hal-hal lain yang telah disebutkan, yang hasilnya dipaparkan dalam bentuk laporan penelitian.
Berdasarkan hasil temuan peneliti Sistem operasional produk gadai emas yang digunakan di PT. BPRS SPM Pamekasan adalah akad Rahn, akad Qardh, dan akad ijarah.. Hambatan yang dialami untuk mengimplentasikan Fatwa DSN dalam produk gadai Syari’ah, Dalam implementasi fatwa Dewan Syariah Nasional No.26/DSN/MUI/III/2002 pada pinjaman gadai emas di BPRS SPM Pamekasan sudah sesuai dengan prinsip Syariah, sebagaimana yang dijelasakan diatas. Hanya saja dulu yang menjadi kendalanya adalah manusianya yang sering menganggap fee atau ujrahnya diambil dari hasil pinjamannnya, namun sekarang sudah sesuai dengan Fatwa DSN tentang gadai emas. Kesesuainnya gadai Emas Di PT BPRS Pamekasan dengan Fatwa DSN No.26/DSN/MUI/III/2002. Sebagaimana yang disampaikan oleh DPS PT. BPRS SPM Pamekasan bahwa operasional rahn telah sesuai dengan fatwa DSN No.26/DSN/MUI/III/2002. Adapun perhitungan ujrah yang didasarkan biaya taksiran tercantum di dalam fatwa DSN No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah pada bagian ketiga tentang hak dan kewajiban dalam pembiayaan ijarah no 2
Tidak tersedia versi lain