Text
Mekanisme Pembiayaan Murabahah pada Koperasi Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) SANG SURYA Pamekasan
ABSTRAK
MOH.HASIM, 2014, Mekanisme Pembiayaan Murabahah pada Koperasi Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) SANG SURYA Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Syariah dan Ekonomi, Pembimbing: Sri Handayani. M.M.
Kata kunci: Pembiayaan Murabahah, Koperasi BTM SANG SURYA Pamekasan.
Koperasi BTM SANG SURYA Pamekasan salah satu lembaga keuangan syariah yang membantu kesulitan masyarakat dengan menawarkan produk-produk sesuai dengan permintaan masyarakat terutama dalam pembiayaan murabahah.Koperasi pada mulanya telah menggunakan pembiayaan murabahah sebagai metode pembiayaan yang paling utama dari mereka, pembiayaan murabahah sesuai yang diperjanjikan dengan nasabah. Agar produk murabahah terjaga kesyariahannya maka ada pedoman yang mengaturnya, pedoman tersebut tertuang dalam fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2002. Tentang murabahah.
Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi fokus penelitian adalah Bagaimana mekanisme pembiayaan murabahah pada koperasi Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) SANG SURYA Pamekasan?
Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian lapangan, sumber data yang diperoleh melalui data primer yaitu hasil dari koperasi langsung melalui observasi, intervew, wawancara, dari dokumen. Data sekunderdata pendukung dari data primer yaitu data dokumen koperasi BTM SANG SURYA Pamekasan yang dicatat dan ditulis sebagai bukti dan pendukung berupa laporan, buku-buku, foto, yang dijadikan data primer.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mekanismenya koperasi Baitul Tamwil Muhammadiyah(BTM)SANG SURYA Pamekasan, BTM SANG SURYA menjual barang yang dibutuhkan nasabah atau mitra yang dibayar dengan cicilan atau kredit, BTM SANG SURYA mewakilkan atau mewakalahkan kepada nasabah untuk membeli sendiri dengan mengambil keuntungan dari harga pokok barang, kemudian nasabah membayar angsuran tiap bulan dengan jangka waktu yang ditentukan antara 1-2 tahun yang disepakati bersama dengan marjin 1,5%. Kopeari memberikan syarat-syarat seperti foto copy KTP, KK, serta menyerahakan jaminan seperti BPKB dan STNK sebagai pengikat nasabah untuk mengembalikan pinjamannya. BTM SANG SURYA mengikuti fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000, tentang murabahah. Poin 9 jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahahharus dilakukan setelah barang,secara prinsip menjadi milik bank. Kendala yang dihadapi dalam penerapan fatwa ini bahwa koperasi melakukan akad murabahah dulu kemudian mewakalahkan kepada nasabah mengenai barang yang dibutuhkan.
Tidak tersedia versi lain