Text
Sistem Penyaluran Dana Ijaroh Pada Pembiayaan Pendidikan Di Kopersai Citra Rajawali Syariah Pamekasan
ABTRAK
Eeng Nurhariyanto, 2014 Sistem Penyaluran Dana Ijaroh Pada Pembiayaan Pendidikan Di Kopersai Citra Rajawali Syariah Pamekasan. Skripsi. Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Syariah Dan Ekonomi, Pembimbing: Zainal Abidin, M. EI.
Kata kunci: Pembiayaan Akad Ijaroh Pada Pendidikan Di Koperasi Citra Rajawali Sayariah Pamekasan.
Koperasi citra rajawali syariah pamekasan merupakan lembaga unit jasa,kehadiran Koperasi Citra Rajawali Syariah (CRS) sebagai salah satu lembaga keuangan syariah saat ini dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap upaya menghidupkan perekonomian serta memberikan keseimbangan atas berbagai ketidakstabilan dalam perekonomian.Berbagai pilihan produk ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Pamekasan dan sekitarnya, salah satunya adalah Pembiyaan pendidikan. Pembiayaan ini untuk membantu kesulitan ekonomi masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan pendidikan, yang mana akad yang dijalankan didalamnya menggunakan akad ijaroh.Bahwasanya dalam transaksi ijaroh merupakan akad sewa dengan menjual manfaat dari suatu barang digunakan pada pembiayaan pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana sistem penyaluran dana ijaroh pada pembiayaan pendidikan di Koperasi Citra Rajawali Syariah Pamekasan? Dan bagaimana sistem penyaluran dana ijarohpada pembiayaan pendidikan di Koperasi Citra Rajawali Syariah Pamekasan dalam perspektif Fiqih Muamalah?
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem penyaluran dana ijaroh pada pendidikan Koperasi Citra Rajawali Syariah koperasi bertindak sebagai yang memberikan sewa dan nasabah sebagai penyewa barang atau jasa. Koperasi memberikan syarat-syarat seperti: foto copi KTP suami istri, foto kopi KK, foto kopi Surat Nikah, mempunyai sumber penghasilan yang layak, menyerahkan barang jaminan, bersedia disurvey dan dapat dipercaya.Syarat itu menjadi sarana koperasi dalam menganalisis pembiayaan tersebut layak diberikan atau tidak boleh kepada nasabah. Jaminan berguna untuk mengikat nasabah untuk mengembalikan pinjamanya, nasabah juga dikenakan biaya sewa (ujroh) yang telah ditentukan oleh Koperasi Citra Rajawali Syariah yang pembayarannya dilakukan dengan cara diangsur setiap bulan sampai jatuh tempo berakhir. Adapun batas waktu yang diberikan oleh pihak koperasi 1 sampai 12bulan (1 tahun). Biaya sewa diberikanoleh koperasi CRS sebesar 1,5%, dan disepakati oleh kdua belah pihak .Untuk perhitungan angsurannya dibedakan antara angsuran pokok dan biaya sewa (ujroh). Pelaksanaanakad yang dijalankan di koperasi CRS sudah benar-benar sesuai dengan syariah tidak menyalahi ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain