Text
Pengaruh Rescheduling terhadap Going Concern dalam Aplikasi Akad Pembiayaan Murabahah di PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep
ABSTRAK
Warda Rahmani 2014, Pengaruh Rescheduling terhadap Going Concern dalam Aplikasi
Akad Pembiayaan Murabahah di PT. BPRS Bhakti Sumekar
Sumenep. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan
Syariah, dan Ekonomi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Pamekasan, Pembimbing H. Wadhan, SE., M. Si
Kata kunci: Penerapan Rescheduling dan Going Concern Akad Murabahah
Bank adalah peranan yang sangat penting bagi perusahaan yang
berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana dari
masyarakat. Dari penyaluran dana tersebut, khususnya bagi pembiayaan
memiliki resiko yang sangat tinggi salah satunya berupa kredit macet, untuk
menangani kredit macet tentu harus melalui beberapa aspek diantaranya
Rescheduling, Reconditioning, Restructuring, kombinasi dan penyitaan jaminan.
Dalam hal ini peneliti meneliti tentang para nasabah yang mengalami kredit
macet.
Penelitian ini bertujuan; pertama, untuk mendeskripsikan mekanisme
Rescheduling pada akad pembiayaan murabahah BPRS Bhakti Sumekar
Sumenep. Kedua, untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang berpengaruh pada
Rescheduling akad pembiayaan murabahah BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.
Ketiga, untuk menganalisa pengaruh penerapan Rescheduling yang signifikan
terhadap Going Concern pada akad pembiayaan murabahah BPRS Bhakti
Sumeker Sumenep.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis
penelitian regresi linier sederhanan untuk menganalisa pengaruh penerapan
Rescheduling yang signifikan terhadap Going Concern pada akad pembiayaan
murabahah BPRS Bhakti Sumeker Sumenep. Jenis data dalam penelitian ini
adalah data primer. Dengan objek penelitian BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.
Dari hasil pearson correlation (0,219) atau 22% menunjukkan bahwa
penerapan rescheduling yang mempengaruhi going concern akad murabahah.
Sedangkan berdasarkan koefisien determinan dengan menggunakan program
SPSS diperoleh R square sebesar 0,048 artinya variabel going concern akad
murabahah dapat dijelaskan oleh variabel penerapan rescheduling sebesar 4,8%
sedangkan sisanya 95,2% dijelaskan oleh faktor lain.
Tidak tersedia versi lain