Text
Penerapan Akad Bai’ Al-Wafa Di Koperasi BMT UGT Sidogiri Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan
ABSTRAK
Huzin Ramadhan, 2014, “Penerapan Akad Bai’ Al-Wafa Di Koperasi BMT UGT Sidogiri Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan” Skripsi, Program Studi Perbankan Syari’ah, Jurusan Syari’ah dan Ekonomi, Pembimbing: Dr. UmiSupraptiningsih, SH, M. Hum
Kata Kunci: Akad, Bai’ Al-Wafa, Baitul Mal Wa Tanwil
BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan merupakan salah satu Koperasi syari’ah di Pamekasan yang bergerak dalam bidang jasa, yang menyediakan produk pembiayaan dan tabungan bagi masyarakat kecil menengah. Salah satu produk pembiayaan yang kini hadir dan belum diterapkan oleh lembaga keuangan islam lainnya adalah produk akad pembiayaan bai’ al-wafa, dalam produk ini terdapat akad jual-beli dengan kesepakatan untuk membeli kembali nantinya.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga fokus yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, apa yang melatar belakangi BMT UGT Sidogiri Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan menerapkan akad bai’ al-wafa’; Kedua, bagaimana prosedur akad bai’ al-wafa’ di BMT UGT Sidogiri Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan; Ketiga, bagaimana menurut tinjauan hukum Islam mengenai akad bai’ al-wafa’.
Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis dengan mengguanakan analisis data deskriptif melalui beberapa tahapan yang ditentukan. Informan dalam penelitian ini adalah Staf atau Karyawan di BMT UGT Sidogiri Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, dan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS).
Hasil penelitian menujukkan bahwa, Pertama, BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan menerapkan akad bai’ al-wafa’dalam bidang muamalah yaitu untuk memenuhi kebutuhan perekonomian masyarakat kecil yangmembutuhkan modal, dan semata-mata menghindarkan kedua belah pihak dari riba. Kedua, prosedur dalam akad bai’ al-wafa’ terdapat penetapan harga kendaraan bermotor dengan separuh harga dan ujrah dalam akad ijarah yang terlalu tinggi, jika nantinya kedua hal tersebut dapat merusak perekonomian dan merugikan salah satu pihak, didalam Syari’ah Islam hal tersebut tentu tidak diperbolehkan. Ketiga, dalam akad bai’ al-wafa’ terdapat multi akad yaitu bai’ al-wafa’ dan ijarah. Multi akad sangat dilarang oleh syari’ah Islam, akan tetapi dalam pengaplikasiannya di BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan, antara akad bai’ al-wafa’ dan ijarah dilakukan secara terpisah maka diperbolehkan dalam syari’ah Islam. Hal ini tidak sesuai dengan hukum Islam yang tidak membolehkan adanya multiakad.
Tidak tersedia versi lain