Text
Analisis Implementasi produk KPR iB dengan Skema murabahah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Pamekasan
ABSTRAK
Riskiyatul Khasanah, 2014. Analisis Implementasi produk KPR iB dengan Skema murabahah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Pamekasan. Skripsi, Jurusan Syariah dan Ekonomi, Program Studi Perbankan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Dosen Pembimbing Moh. Zahid, MAg.
Kata kunci : KPR iB, Murabahah, Fatwa Dewan Syariah Nasional
KPR iB adalah pembiayaan kredit kepemilikan, sebuah produk perbankan syariah yang menjadi salah satu solusi bagi kebutuhan perumahan bagi masyarakat. Dalam pembiayaan kredit kepemilikan rumah digunakan akad murabahah, dengan karakteristik pihak perbankan memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang diinginkan kepada nasabah. Landasan hukum operasional murabahah dalam dunia perbankan diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional.
Dalam penelitian ini terdapat tiga fokus penelitian yang menjadi kajian utama, yaitu : pertama,bagaimana pelaksanaan pembiayaan KPR iB di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Pamekasan, kedua, apa hambatan implementasi pembiayaan KPR iB dengan skema murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Pamekasan, ketiga, apakah implementasi KPR iB dengan skema murabahah telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Implementasi KPR iB menggunakan akad wakalah dalam murabahah, dengan prosedur pertama, pihak bank akan mewakilkan kepada nasabah pembelian rumah. Kedua, Bank akan menjual rumah setelah rumah menjadi milik perbankan dan pembayaran dilakukan dengan cicilan. Limit pembiayaan untuk pembiayaan kredit kepemilikan maksimal adalah 80% dan uang muka 20%. 2) hambatan dari implementasi KPR iB dengan skema murabahah dapat berupa nasabah tidak melunasi pembiayaan, atau adanya beberapa berkas yang tidak asli. Cara penyelesaiannya bagi nasabah yang tidak mampu melunasi adalah dengan melakukan restrukturisasi atau rescheduling hingga nasabah mampu membayar. Sedangkan bagi nasabah yang tidak memiliki i’tikad baik akan diberikan surat peringatan (SP) 1,2 dan 3 serta somasi, apabila tidak direspon maka akan dilakukan lelang. 3) Implementasi KPR iB dengan skema murabahah telah memenuhi beberapa ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional, hanya saja kurang hati-hati dalam menerapkan akad wakalah kepada nasabah. Sebab, akad murabahah ditandatangai secara bersamaan dengan akad wakalah.
Tidak tersedia versi lain