Text
Implementasi Nilai-Nilai Etika Bisnis Islam dalam Pemasaran Produk pada Pengusaha Furniture di Desa Karduluk
ABSTRAK
Annaqotul Muayyadah, 2014, Implementasi Nilai-Nilai Etika Bisnis Islam dalam Pemasaran Produk pada Pengusaha Furniture di Desa Karduluk, Skripsi Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Syariah dan Ekonomi, pembimbing Bpk. Fadllan, MA.
Kata Kunci: Etika bisnis Islam, Pemasaran Produk, Furniture
Masalah moral atau etika menjadi bagian tak terpisahkan dalam dunia bisnis, bukan hanya sebagai alat untuk menilai pantas atau tidak pantas, benar atau salah, buruk atau baik, etika bisnis menjadi perekat dalam setiap transaksi jual beli (bisnis), juga menjadi aturan yang menjamin keterlaksanaan transaksi yang adil dan saling menguntungkan pihak-pihak yang terlibat. Pada dasarnya dalam transaksi jual beli dilandasi dengan etika bisnis Islam yang berpedoman dengan Al-Qur’an dan Hadist. Di Desa Karduluk terkenal dengan bisnis ukir atau bisnis furniture, oleh karena itu peneliti merasa tertarik untuk meneliti tentang implementasi nilai-nilai etika bisnis Islam pada pengusaha produk furniture di Desa Karduluk.
Penelitian ini difokuskan pada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalm penelitian ini. Pertama, Apakah nilai-nilai etika bisnis Islam telah diterapkan oleh pengusaha furniture di Desa Karduluk dalam pemasaran produknya, Kedua, Bagaimana cara-cara para pengusaha furniture di Desa Karduluk memasarkan produknya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan informannya adalah semua pengusaha di Desa Karduluk, dan untuk pengecekan keabsahan data dilakukan dengan melalui trianggulasi sumber.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, Pertama: penerapan nilai-nilai etika bisnis Islam sudah sesuai dengan yang telah di aplikasikan di dalam karya Yusuf Qardhawi”Daurul Qiyam walAkhlaq fil Iqtishodil Islami”, Nilai-nilai yang diterapkan pengusaha furniture di Desa Karduluk adalah kejujuran, amanah, nasihat dan keadilan, ke empat prinsip tersebut telah diterapkan dengan sebagai mestinya pengusaha di Desa Karduluk. Kedua cara pemasaran yang digunakan pengusaha untuk memasarkan produknya yaitu dengan cara yaitucara mempromosikan secara langsung (komunikasi) dengan memberikan kartu nama kepada konsumen, harga bisa bersaing dengan harga pasar (bisa jadi lebih murah dari harga pasar), lokasi penjualan yang mudah di akses, memberikan rancangan katalog dari desain furniture kepada masyarakat luas, selain itu mempromosikan produk furniture sesuai kebutuhan dan keinginan konsumen.
Tidak tersedia versi lain