Text
PENERAPAN AKAD MUDHARABAH PADA PETERNAKAN SAPI DI DESA BUNGBARUH KECAMATAN KADUR KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Siti Fatimah 2014, Penerapan Akad Mudharabah Pada peternakan Sapi di Desa
Bungbaruh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi
PBS, Jurusan Syariah, Pembimbing: Bpk Abdul Mukti Thabrani, M.HI.
Kata Kunci: Penerapan, Akad, Mudharabah, Peternakan Sapi
Peternakan sapi merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat desa
Bungbaruh kecamatan Kadur kabupaten Pamekasan yang mayoritas penduduknya
adalah Peternak dan Petani. Dalam usaha petenakan tersebut ada yang
dilaksanakan dengan akad mudharabah (bagi hasil), ada juga yang peternakannya
dikelola sendiri oleh masyarakat, namun peternakan yang dikelola dengan akad
mudharabah jumlahnya lebih banyak dari pada yang dikelola sendiri oleh pemilik
sapi. Pemilik modal ada yang berasal dari desa Bungbaruh dan dari daerah
lainnya. Tujuan diadakannya peternakan sapi dengan akad mudharabah salah
satunya karena pemilik modal (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) ingin
mendapat keuntungan yang besar dari peternakan tesebut. Selain itu, pemilik
modal betujuan untuk saling tolong menolong, membantu pengelola dengan
berbagi keuntungan dengan menciptakan lapangan pekerjaan untuk pengelola
sehingga dapat mengurangi pengangguran. Ada tiga jenis sapi yang diternak,
salah satunya sapi Limosin, sapi Lokal, dan sapi Madrasin (hasil kawin silang
antara sapi Limosin dengan sapi Madrasin).
Dalam penelitian ini terdapat dua Fokus Penelitian, yaitu: pertama,
Bagaimana Penerapan akad Mudharabah pada Peternakan Sapi di Desa
Bungbaruh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan; kedua, Bagaimana
Penerapan akad Mudharabah pada Peternakan Sapi di desa Bungbaruh kecamatan
Kadur kabupaten Pamekasan dalam pandangan Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif, dengan jenis
diskriptif, Sumber data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Informan dalam penelitian ini adalah pihak-pihak yang telibat dalam usaha
petenakan sapi yaitu: pemilik modal, pengelola, agen perdagangan sapi dan tokoh
masyaakat yang sangat memahami tentang akad mudharabah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : petama, dalam penerapan akad
mudharabah pada peternakan sapi di desa Bungbaruh kecamatan Kadur
kabupaten Pamekasan menggunakan jenis akad mudharabah muthlaqah yakni
pemilik modal memberikan kebebasan kepada pengelola dalam pengelolaan
peternakan sapi. Istilah yang digunakan diwaktu akad menggunakan “bagi hasil”
tidak menggunakan kata “mudharabah” karena lebih mudah bagi masyarakat
daripada kata mudharabah, disamping itu kata mudharabah kurang familiyar bagi
mereka. Kedua, dalam pelaksanaan penerapan akad mudharabah pada petenakan
sapi di desa bungbaruh berpedoman kepada al-Qur’an dan Hadist, Ijma’ dan
Qiyas yang merupakan sumber hukum Islam. Dapat diketahui dari segi rukunrukun
mudharabah sudah terpenuhi, akadnya bedasarkan ijab qabul, ketentuan
keuntungan untuk pemilik modal dan pengelola sudah ditentukan ketika akad
sedang belangsung antara pemilik modal dan pengelola.
vi
Tidak tersedia versi lain