Text
TRADISI BINSAMBIN DALAM PERTUNANGAN DI DESA TAMBA AGUNG TIMUR KECAMATAN AMBUNTEN KABUPATEN SUMENEP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ABSTRAK
M. Musfir, 2013, “Studi Komparatif Tentang Pengelolaan Tanah Wakaf di Kalangan Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah (Majelis Wakaf dan Kehartabendaan) di Kabupaten Gresik (Telaah Hukum Islam dan P.P. No. 28 Tahun 1977)”,Skripsi, Program Studi Hukum Perdata Islam, Jurusan Syari’ah, Pembimbing; H. Moh. Zahid, M.Ag
Kata Kunci :Studi Komparatif, Pengelolaan Tanah Wakaf, Kalangan Nahdlatul Ulama’ Dan Muhammadiyah.
Skripsi ini adalah hasil studi lapangan yang berjudul “Studi Komparatif tentang Pengelolaan Tanah Wakaf Di Kalangan Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiya di Kabupaten Gresik (Telaah hukum Islam dan P.P. No. 28 Tahun 1977”.Studi ini untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana sistem pengelolaan tanah wakaf di kalangan Nahdlatul Ulama’ (Yayasan Pendidikan Nahdlatul Ulama’ Trate Gresik) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (Majelis Wakaf dan Kehartabendaan) Kabupaten Gresik, serta mencari kesamaan dan perbedaannya.
Metodologi yang dipergunakan dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, sumber data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Objek penelitian yaitu para pengelola wakaf di Yayasan Pendidikan Nahdlatul Ulama’ (YPNU) Trate danPimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Kab. Gresik. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian, bahwa pengelolaan tanah wakaf yang dikelola oleh YPNU Trate dan PDM (Majelis Wakaf dan Kehartabendaan) kabupaten Gresik, telah sesuai dengan hukum Islam dan P.P No. 28 Tahun 1977.Yakni sistem pengelolaan tanah wakaf yang dilakukan oleh kedua lembaga tesebut sama-sama sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki oleh wakif pada waktu ikrar wakaf, baik fungsi maupun pemanfaatannya.
Pengelolaan tanah wakaf yang dilakukan oleh PDM tetap dibawah pengawasan dan koordinasi PDM Wilayah dan Pusat. Tapi tetap mentaati peraturan hukum yang berlaku. Namun lain halnya dengan sistem pengelolaan tanah Wakaf yang dilakukan oleh YPNU Trate Gresik, yang mana pengelolaannya secara utuh ditententukan oleh internal yayasan itu sendiri tanpa ada kordinasi dari pihak luar, hanya berafilisiasi dengan PCNU, yakni segala sesuatu yang menyangkut pengelolaan tanah wakaf ditentukan oleh Yayasan itu sendiri.
Maka arah saran saya, hendaknya Nahzir yangnditunjuk pada masing lembaga, memperhatikan problematika benda atau tanah wakaf yang timbul dalam masyarakat, serta melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengadakan penyuluhan dan pemahaman yang lebih inten kepada masing-masing anggota, pengurus juga kepada masyarakat tentang perwakafan agar lebih memahami terhadap fenomena yang terjadi, serta berkerja Profesional.
b. Bekerja sama yang baik dengan instansi terkait, diantaranya dengan Badan Pertanahan Nasional agar lebih terkoordinasi apabila ada permasalahan yang menyangkut perwakafan.
Tidak tersedia versi lain