Text
Pemahaman Masyarakat Desa Panaan Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Tentang Taklik Talak dalam persefektif Hukum Islam
ABSTRAK
SitiNashihatulHasanah, 2013, “Pemahaman Masyarakat Desa Panaan Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Tentang Taklik Talak dalam persefektif Hukum Islam. ”Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah, JurusanSyari’ah, STAIN Pamekasan, Pembimbin: Dra.Hj. Siti Musawwamah, M.Hum.
Kata Kunci: Pemahaman, Masyarakat, TaklikTalak..
Taklik talak merupakan Perjanjian dari pihak suami terhadap pihak istri dengan cara menggantungkan suatu perceraian/talak dengan perkara yang lain yang sebenarnya perjanjian perkawinan ini memang sudah ada dalam undang-undang. Masyarakat pada umumnya jika berhubungan dengan yang talak, mereka merasa ngeri mendengarnya meskipun itu berbasis undang-undang dan mengacu pada kebaikan, hal ini terkait dengan pemahaman masyarakat tentang taklik talak seperti yang ada di desa Panaan. Mereka lebih mendominasi bahwa taklik talak bukanlah seperti yang ada dalam undang-undang yang tertulis namun taklik talak adalah pergantungan talak (kontrak),namun ada sebagian Masyarakat yang menanggapi positif tentang taklik ini .
Berkaitan dengan konteks tersebut ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama Bagaimana Ragam pemahaman masyarakat desa Panaan Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan tentang taklik talak, Kedua Apa argumentasi masyarakat desa Panaan Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan tentang taklik talak, Ketiga Bagaimana Pemahaman Masyarakat desa Panaan Kecamatan Palengaan KabupatenPamekasan tentang Taklik Talak DalamPerspektif HukumIslam.
Penelitian ini menggunakan metode Penelitian kualitatif dengan jenis Penelitian Studi Kasus, data ini diperoleh melalui observasi non partisipan.Wawancara dengan masyarakat yang ada dilokasi penelitian dan dokumentasi dari data dilokasi serta beberapa buku rujukan yang berkenaan dengan judul yang diambil oleh peneliti yakni Pemahaman Masyarakat desa Panaan Kecamatan Palengaan tentang Taklik Talak. Teknik wawancara yang digunakan peneliti adalah wawancara tidak terstruktur, karena penggunaan cara tersebut lebih efektif digunakan agar orang yang diwawancarai tidak kaku dalam menjawab. Namun, yang dilakukan tetap mengikat alur yang telah dipersiapkan garis besarnya. Penelitian ini berlangsung selama kurangl ebih dua bulan setelah mendapat surat izin penelitian.
Berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pemahaman masyarakat tentang taklik talak berbeda sekali, karena sebagian dari mereka menganggap taklik talak sebagai pergantungan talak, karena tanpa pengucapan ikrar taklik talak ini kehidupan dalam Rumah tangganya baik-baik saja apalagi seorang suami memang harus punya tanggung jawab penuh terhadap istrinya. Meskipun ada sebagian masyarakat yang memahami positif tentang taklik itu sendiri, karena sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan. Salah satu yang menjadi faktor kekurang fahaman masyarakat karena faktor pendidikan yang rendah (yang berbeda dengan sekarang ini) serta kurang adanya sosialisasi dan pembinaan dari pihak yang bersangkutan (KUA).
Tidak tersedia versi lain