Text
Kedudukan Saksi Keluarga Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan. Skripsi, Fakultas Syari’ah, Jurusan Hukum Perdata Islam (HPI), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan
ABSTRAK SKRIPSI
Robiatul Andawiyah, 2013, Kedudukan Saksi Keluarga Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan. Skripsi, Fakultas Syari’ah, Jurusan Hukum Perdata Islam (HPI), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing Hj. Eka Susylawati, S.H.M.Hum.
Kata Kunci : Kedudukan dan Saksi Keluarga.
Pembuktian sangat diperlukan dalam suatu persengketaan, karena pembuktian merupakan suatu upaya dari para pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim akan kebenaran suatu peristiwa atau kejadian yang diajukan, apalagi dalam perkara perceraian, para pihak dapat menghadirkan saksi untuk meneguhkan dalil-dalil gugatan atau permohonannya.
Pada dasarnya setiap orang dapat menjadi saksi, dan apabila telah dipanggil oleh pengadilan wajib memberi kesaksian, dimana yang dapat diterangkan oleh saksi hanyalah apa yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri, lagi pula setiap kesaksian itu harus disertai alasan-alasan apa sebabnya, dan bagaimana sampai ia mengetahui hal-hal yang diterangkan itu, sehingga di dalam perkara perceraian saksi yang sering dihadirkan oleh para pihak di persidangan adalah saksi dari pihak keluarga.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran objektif tentang (1) kedudukan saksi keluarga dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan, dan (2) dasar pertimbangan hakim dalam menerima atau menolak keterangan saksi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan.
Agar penelitian berjalan lancar sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh peneliti, maka dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif, adapun data yang digunakan untuk memperoleh data adalah tehnik observasi, wawancara, dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis dengan deskriptif kualitatif yaitu menguraikan atau menjelaskan dari hasil penelitian di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa saksi yang sering dihadirkan oleh para pihak di persidangan adalah saksi keluarga, sehingga kedudukan saksi keluarga di dalam perkara perceraian ini sangat penting. Hal ini disebabkan karena secara formal pihak keluarga mengetahui tentang kejadian yang dialami oleh para pihak, dan hal ini juga sesuai dengan pasal 76 Undang-Undang No 7 tahun 1989 dan pasal 22 PP No 9 tahun 1975. Oleh karena itu, meskipun pihak keluarga dapat menjadi saksi mereka masih harus disumpah terlebih dahulu, sehingga dengan adanya sumpah ini dapat mengikat saksi untuk mengatakan yang sebenar-benarnya tentang kejadian yang terjadi. Sedangkan dasar pertimbangan hakim di dalam menerima atau menolak keterangan saksi berdasarkan pada ada kesesuian antara kesaksian yang diberikan oleh saksi dengan isi gugatan, kesaksian tersebut harus memenuhi syarat formil dan materiil, dan juga berdasarkan pada undang-undang yang ada yaitu pasal 22 (2) PP No 9 tahun 1975 dan pasal 76 (1) Undang-Undang No7 tahun 1989, karena hakim bebas di dalam menilai kesaksian dari orang saksi.
Tidak tersedia versi lain