Text
study analisis penolakan Siti Musdah Mulia terhadap pasal 55-59 KHI Tentang poligami. Skripsi, Jurusan Syari’ah Program Studi Al-Ahwal Al-Syaksiah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Pamekasan
ABSTRAK
Khoirus Shodiqin, 2013. study analisis penolakan Siti Musdah Mulia terhadap pasal 55-59 KHI. Skripsi, Jurusan Syari’ah Program Studi Al-Ahwal Al-Syaksiah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Pamekasan. Pembimbing. Dr. Ainur Rahman Hidayat, M. Hum
Kata Kunci: Penolakan Siti Musdah Mulia, Poligami Dalam KHI.
poligami marak diperbincangkan oleh berbagai kalangan, seperti Ulama’, Praktisi dan Aktivis pembela hak perempuan (feminisme). sudah barang tentu terdapat pro dan kontra. Sehingga dengan begitu peneliti hendak mengakomudasi faham yang menolak terhadap prilaku poligami, degan fokus penelitian yang kami jadikan medium: Bagaimana makna pasal 55-59 KHI, Bagaimana dasar penolakan Siti Musdah Mulia, terhadap pasal 55-59 KHI, Bagaimana implikasi penolakan Siti Musdah Mulia terhadap pasal 55-59 KHI?
pendekatan penelitian yang peneliti gunakan. adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dapat digunakan dalam penelitian literatur, dimana pendekatan ini merupakan metode pengamatan, dan penelaahan dokumen, seperti karya-karya Siti Musdah Mulia dan pemikir yang kontra terhadap pasal poligami dalam KHI.
Makna poligami di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 55-59. Sebagai berikut: 1. pasal 55, tentang beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya empat orang. 2. Syarat utama beristri lebih dari seorang harus mampu berlaku adil kepada istri-istrinya. 3. Apabila syarat utama yang disebut pada ayat 2 tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang. pasal 56. 1. suami yang hendak beristri lebih dari seorang harus mendapatkan izin dari pengadilan Agama. 2. Permohonan dimaksud harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 3. Perkawinan yang dilakukan tanpa seizin dari pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum. pasal 57. Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami yang akan menikah lebih dari seorang apabila A. istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri. B. terdapat cacat badan. C. istri tidak dapat melahirkan keturunan. pasal 58. Di dalam pasal ini berhubungan dengan pasal-pasal sebeumnya, juga menjelaskan tentang persetujuan istri dan jaminan untuk berlaku adil dst. Pasal 59. Apabila isteri tidak mau memberikan persetujuan dan permohonan untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan dalam pasal 55 ayat 2 dan 57. Maka pengadilan dapat menetapkan izin, setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di Persidangan.
gagasan penolakan Siti Musdah Mulia terhadap pasal 55-59 Kompilasi Hukum Islam, karena memberikan dampak 1. Tidak menghargai hak perempuan. 2. Diskriminasi 3. Kekerasan pisikis 4. Kekerasan mental 5. Mengakibatkan kebingungan stres, dipresi berat dan melegalkan perselingkuhan. Adapun konsekuensi penolakan Siti Musdah Mulia terhadap prilaku poigami, yaitu 1. Timbulnya kontradiksi pemikiran dari golongan pro poligami. 2. memunculkan sorotan positif dan negatif terhadap penolakan Siti Musdah Mulia. 3. Mendapatkan banyak penghargaan dari berbagai kalangan. 4. memberikan rasa percaya diri kepada perempuan untuk membela hak-haknya.
Tidak tersedia versi lain