Text
PERANAN HAKIM DALAM PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN”Skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan, Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Shakhshiyyah (AHS)
ABSTRAK
Syaiful Anam, 2013, “PERANAN HAKIM DALAM PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN”Skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan, Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Shakhshiyyah (AHS), Pembimbing; Dr.Umi Supraptiningsih, S.H., M.Hum
Kata Kunci : Peranan Hakim, Permohonan Itsbat Nikah
Permohonan itsbat nikah merupakan salah satu alternatif bagi mereka yangtidak mempunyai akta nikah akibat pernikahannya dulu tidak dicatatkan kepada pihak yang berwenang yaitu PPN (Pegawai Pencatat Nikah) dimanauntuk mendapatkan akta nikah tersebutharus mengajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama,disana nantinya Hakim akan memeriksa dan mengesahkan perkawinannya sehingga bisa mendapatkan akta nikah dan mempunyai kekuatan hukum.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di dalam penelitian ini yang akan dikaji peneliti telah dirumuskan sebagai berikut; Pertama, Bagaimana peranan Hakim dalam pelaksanaan persidangan Permohonan Itsbat Nikah di PA Pamekasan ?Kedua, Problematika apa saja yang sering terjadi di dalam pembuktian persidangan permohonan itsbat nikah di PA Pamekasan ?Ketiga, Apa saja yang menjadi dasar dan pertimbangan Hakim dalam mengabulkan Permohonan Itsbat Nikah di PA Pamekasan ?
Metodologi yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, sumber data penelitian di dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Objek penelitiannya (Informan) yaitu para Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Pamekasan. Sedangkan pengecekan keabsahan datanya dilakukan melalui perpanjangan keikut sertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Peranan Hakim dalam persidangan permohonan itsbat nikah Hakim majelis hanya dijadikan penilai hukum (Just law) terhadap pernikahannya, apabila di dalam pernikahannya telah terpenuhi syarat dan rukun, dan juga tidak ada larangan perkawinan maka hakim akan mengabulkan permohonannya (Menetapkan).Kedua, Problematika dalam pembuktian persidangan permohonan itsbat nikah tersebut yaitu dalam perkawinannya banyak syarat dan rukun yang tidak terpenuhi seperti salah wali (Dalam artian kebanyakan walinya dari pihak ibu), perkawinannya dulu dilaksanakan masih dalam masa iddah, dalam pemeriksaan saksi-saksinya didekte/dibuat-buat, saksi hanya mendengar dari orang lain (tidak tahu sendiri), bagi yang melakukan perkawinan sebelum berlakunya UU No.1 Tahun 1974 rata-rata saksinya sudah meninggal dunia sehingga sulit untuk mencari saksi yang benar-benar tahu tentang perkawinannya).Ketiga, dasar dan pertimbangan yang digunakan Hakim dalam permohonan itsbat nikah, pertama hukum Islam dan kedua Kompilasi Hukum Islam mengenai syarat dan rukun (Pasal 14-29) dan larangan kawin (Bab VI) karena hakim akan memeriksa tentang perkawinannya.
Tidak tersedia versi lain