Text
Tradisi Penunaian Zakat Fitrah Oleh Tunangan Di Desa Sotabar Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Menurut Hukum Islam, Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsyiah, Jurusan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan
ABSTRAK
Noraini, 2013, Tradisi Penunaian Zakat Fitrah Oleh Tunangan Di Desa Sotabar Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Menurut Hukum Islam, Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsyiah, Jurusan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing: Mohammad Bashri Asyari, MA.
Kata Kunci: Tradisi, Penunaian Zakat Fitrah Oleh Tunangan
Dalam Islam tidak dikenal istilah pertunangan, yang ada hanya istilah khitbah yang sebenarnya prakteknya sama dengan pertunangan yang berlaku dalam masyarakat. Pertunangan merupakan langkah awal untuk mengantarkan hubungan antara laki-laki dan perempuan menuju jenjang pernikahan.
Masalah pertunangan yang menarik untuk diteliti adalah tradisi pertunangan yang ada di desa Sotabar Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Dimana, sejak adanya ikatan pertunangan, tunangan laki-laki menunaikan zakat fitrah tunangan perempuan dan juga memberikan baju baru serta bedak untuk dipakai Hari Raya Idul Fitri.
Dari konteks diatas, terdapat tiga fokus yang dirumuskan adalah sebagai berikut: Pertama, Gambaran tradisi penunaian kewajiban zakat fitrah oleh tunangan laki-laki di Desa Sotabar Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, Kedua, faktor yang mendorong terjadinya tradisi penunaian kewajiban zakat fitrah oleh tunangan di Desa Sotabar Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, Ketiga, Tradisi penunaian kewajiban zakat fitrah oleh tunangan di Desa Sotabar Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan menurut hukum Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tentang: Pertama, gambaran tradisi penunaian kewajiban zakat fitrah oleh tunangan laki-laki di Desa Sotabar Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, Kedua, faktor yang mendorong terjadinya tradisi penunaian kewajiban zakat fitrah oleh tunangan di Desa Sotabar Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, Ketiga, Tradisi penunaian kewajiban zakat fitrah oleh tunangan menurut hukum islam.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Pemerolehan data penelitian ini dari masyarakat, tokoh agama, beberapa orang tua yang anaknya telah bertunangan dan beberapa orang yang sedang bertunangan. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis data non statistik dengan dua proses yaitu cheking dan organising. Teknik keabsahan data dilaksanakan melalui perpanjangan keikutsertaan dan triangulasi. Tahap penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah tahap pra lapangan, tahap pekerjaan lapangan dan terakhir tahap penulisan laporan.
Hasil penelitian menunjukkan Pertama, Gambaran tradisi penunaian kewajiban zakat fitrah oleh tunangan laki-laki di Desa Sotabar Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan merupakan suatu keharusan karena jika pihak laki-laki tidak melaksanakan penunaian tersebut maka pihak perempuan menganggap bahawa ikatan pertunangan sudah putus, Kedua, faktor yang mendorong terjadinya tradisi penunaian kewajiban zakat fitrah oleh tunangan di Desa Sotabar karena adanya rasa tanggung jawab tunangan laki-laki kepada tunangan perempuan, mereka menganggap bahwa tunangan mereka sudah menjadi milik mereka Ketiga, Tradisi penunaian kewajiban zakat fitrah oleh tunangan di Desa Sotabar menurut hukum Islam bukanlah suatu kewajiban, yang berkewajiban utnuk menunaikan zakat fitrah adalah orang tua selama anak tersebut belum terikat dengan ikatan pernikahan.
Dengan hasil penelitian tersebut diharapkan kepada kepala desa supaya diadakan penyuluhan kepada masyarakat, sehingga paradigma penunaian zakat fitrah oleh tunangan laki-laki bukanlah merupakan suatu keharusan karena masih ada orang tua yang berkewajiban menunaikannya, tokoh agama, diharapkan dapat memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat sehingga paradigma wajibnya penunaian zakat fitrah oleh tunangan laki-laki dirubah, dan bagi Masyarakat dapat merubah tradisi yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Tidak tersedia versi lain