Text
Pandangan Ibn Qoyyim Al-Jauziyah Dalam Kitab I’lam Al- Muwaqqi’ien ‘An Rabb Al- ‘Alamin Terhadap Al- Hiyal Al-Syar’iyah Dalam Praktik hibah-waris, skripsi Program studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, Jurusan Syari’ah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan.
ABSTRAK
Mahbubi, 2013, Pandangan Ibn Qoyyim Al-Jauziyah Dalam Kitab I’lam Al-
Muwaqqi’ien ‘An Rabb Al- ‘Alamin Terhadap Al- Hiyal Al-Syar’iyah Dalam
Praktik hibah-waris, skripsi Program studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, Jurusan
Syari’ah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan.
Kata Kunci: Hiyal Al-Syar’iyah, Hibah, dan Waris.
Hiyal syar’iyah merupakan siasat, taktik, atau tipu daya yang dicari-cari untuk
menghindarkan diri dari hukum yang telah Allah tetapkan. Hiyal al- Syar’iyah
terjadi dalam praktik hibah waris. Hal ini terjadi karena adanya keinginan pemberi
hibah untuk memberikan jumlah harta menurut keinginannya kepada anakanaknya
guna menghindari secara implisit hukum kewarisan Islam yang
membatasi jumlah harta yang harus diterima oleh ahli waris. Padahal syari’at
islam telah mengatur pemberian harta dengan faraid. Masalahnya adalah
mayoritas masyarakat terus mempraktikkan perkara tersebut yang masih belum
jelas hukumnya. Apakah praktik itu dibolehkan oleh agama atau tidak.
Penelitian ini difokuskan pada tiga pembahasan. Pertama, apa yang dimaksud
dengan hiyal syar’iyah. kedua, bagaimana pandangan mayoritas fuqoha’ terhadap
hiyal syar’iyah dalam praktik hibah waris, ketiga, bagaimana pandangan Ibn
Qoyyim Al-Jauziyah terhadap hiyal syar’iyah dalam praktik hibah waris.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, hilah merupakan
perbuatan yang dilarang oleh agama, karena hilah adalah upaya memanipulasi
hukum allah, dan segala bentuk manipulatif kepada hukum Allah adalah haram
hukumya. Kedua, jumhur ulama’ berpendapat bahwa praktik pembagian harta
dengan jalan hibah termasuk perbuatan hilah, karena pelakunya berusaha untuk
menghidari hukum waris. Dalam permasalahan ini hukum wajib yang seharusnya
didahulukan, yaitu warisan. Akan tetapi hilah dalam bentuk ini adalah hilah yang
dibolehkan, karena hilah tersebut termasuk pada wisdom legal fiksion (fiksi
hukum yang bijak). Ketiga. Hilah dalam praktik hibah waris merupakan perbuatan
yang mubah, karena menurut Ibn Qoyyim Al-Jauziyah, perbuatan hilah dalam
praktik hibah waris bertujuan untuk tidak membeda-bedakan pemberian orang tua
kepada anaknya (sama rata) adalah hilah yang dibolehkan, disamping itu juga
perbuatan hilah tersebut mubah karena cara dan tujuannya sama-sama
disyari’atkan oleh agama.
Penulis menyarankan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat
Indonesia yang melakukan hibah waris apabila ingin memberikan atau
membagikan harta kekayaannya sebaiknya dilakukan secara prosedural atau yang
sesuai dengan peraturan yang sudah ada, tanpa harus ada niatan untuk
menghindari ketentuan hukum lain yang membagi harta kekayaannya dengan
beda porsi antara laki-laki dan perempuan karena hal ini bisa meminimalisir
adanya permasalahan menyangkut waris dan bisa dipertanggung jawabkan jika
suatu saat terjadi sengketa.
Tidak tersedia versi lain