Text
Fenomena Pernikahan Sirri di Kalangan Mahasiswa STAIN Pamekasan, Skripsi, Program Studi AHS, Jurusan Syariah
ABSTRAK
Anisatun Nikmah, 2013, Fenomena Pernikahan Sirri di Kalangan Mahasiswa STAIN Pamekasan, Skripsi, Program Studi AHS, Jurusan Syariah, Pembimbing: Dr. Moh. Hefni, M.Ag.
Kata Kunci:PernikahanSirri, Mahasiswa
Pernikahansirrimerupakan fenomena yang berkembangbegitumaraknyapadamasasekarangini.Dan uniknyahalinidilakukanoleh orang-orang Islam yang kinibukanhanyadilakukanmasyarakatpedesaandenganpendidikanrendahatauperekonomian yang memadai.Akan tetapi, sudahberkembangpadakalangan yang notabenenyaberpikiranmajusepertimahasiswa.Khususnyamahasiswa di STAIN Pamekasan.Pernikahansirri yang terjadiyaitupernikahan yang dilakukanberdasarkanaturan agama Islam tanpadicatatkan di KUA sertatanpaadanyapublikasidalambentukresepsi.
Berdasarkanhaltersebut, makaadatigapermasalahan yang menjadipembahasanpokokdalampenelitianini, yaitu: Pertama, bagaimanapelaksanaanpernikahansirri di kalanganmahasiswa STAIN Pamekasan; Kedua,faktorapasaja yang melatarbelakangiterjadinyapernikahansirri di kalanganmahasiswa STAIN Pamekasan; Ketiga,bagaimanakehidupansehari-haripasanganpernikahansirri di kalanganmahasiswa STAIN Pamekasan; Keempat, status hokum pernikahan sirri perspektif hukum Indonesia.
Penelitianinimenggunakanpendekatankualitatifdenganjenispenelitianfenomenologi.Sumber data diperolehmelaluiWawancara, ObservasidanDokumentasi.Informannyaadalahempatpasanganmahasiswa STAIN Pamekasan pelaku pernikahansirrisertaempatmahasiswa STAIN Pamekasan (saksi) dalampernikahantersebut.Sedangkan, pengecekankeabsahan data dilakukanmelaluiperpanjangankeikutsertaan, observasi yang diperdalam, triangulasi, danpemeriksaansejawat.
Hasilpenelitianmenunjukkanbahwa: Pertama, pelaksanaanpernikahansirri mempunyaidua model pelaksanaan. Pelaksanaanyasecaraterbukadalamhalinidenganmengundangbanyak orang sepertitokoh agama, keluarga, danmasyarakat.Tertutup yang berartidilakukansecarasembunyi-sembunyidanbersifatkekeluargaan.Namun, dariadanyapelaksanaantersebut yang menjadiletakperbedaanyayaitutidakdicatatkannyapernikahantersebut.Kedua, faktor yang melatarbelakangiterjadinyapernikahansirri disebabkanadanyabeberapapertimbangansepertifaktor agama, adanyadukungankeluarga, danketidaksiapanuntukmelaksanakanpernikahanresmi.Ketiga, untukkehidupansehari-harinya,secaraumummahasiswa yang melakukannikahsirrimasihtinggalsecaraterpisahdanuntukbiayasehari-harinyamasihdalamtanggungan orang tuamasing-masing. Keempat, status hukum pernikahan sirri tidak sah menurut hokum Indonesia karena tidak dicatatkan dan tidak mempunyai surat nikah.
Tidak tersedia versi lain