Text
“Kawin Tangkap” Ditinjau Dari Hukum Islam (studi kasus di Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan) skripsi, Jurusan Syari’ah, program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah Sekolah Tinggi Islam Negeri Pamekasan
ABSTRAK
Ainur Rahmah, 2010, “Kawin Tangkap” Ditinjau Dari Hukum Islam (studi kasus di Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan) skripsi, Jurusan Syari’ah, program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah Sekolah Tinggi Islam Negeri Pamekasan, pembimbing, Ibu Dra. Hj. Siti Musawwamah, M. Hum.
Kata Kunci: “Kawin Tangkap”, Pandangan Hukum Islam
Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang berlandaskan Mawaddah Warahmah yang dilakukan dengan cara di ridhai Allah SWT yang bertujuan untuk membentuk sebuah rumah tangga yang harmonis ,sedangkan "Kawin Tangkap" suatu pernikahan yang dilakukan secara paksa terhadap pasangan yang tertangkap basah sering berduaan, "Kawin Tangkap merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari perbuatan mesum dikalangan masyarakat seperti perzinahan.
Berdasarkan konteks diatas maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok, yaitu: Pelaksanaan “Kawin Tangkap” di Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Tujuan dilaksanakannya “Kawin Tangkap” di Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Pandangan Hukum Islam tentang “Kawin Tangkap” di Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Adapun penelitian ini dilaksanakan di Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sedangkan prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara (a) Wawancara yaitu pengumpulan data dengan jalan tanya jawab yang dikerjakan dengan sistematis dan berlandaskan pada tujuan penelitian. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terpimpin, artinya menggunakan pedoman yang memimpin jalannya tanya jawab yang telah ditetapkan sebelumnya. (b) Dokumentasi yaitu bahan tertulis yang dibutuhkan peneliti yang dapat dimanfaatkan sebagai penafsiran.
Dari penelitian yang dilaksanakan di Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan dihasilkan beberapa temuan yaitu : pelaksanaan “Kawin Tangkap ” di Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan dilatar-belakangi oleh adanya pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom berduaan di tempat-tempat sepi seperti di dalam kamar maka aparat desa setempat memberikan peringatan kepada pasangan tersebut namun apabila peringatannya tidak diindahkan maka aparat desa beserta beberapa orang warga melakukan penggerebekan dan meminta mereka untuk menikah, pelaksanaan “Kawin Tangkap” di Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan di lakukan langsung tanpa adanya peminangan terlebih dahulu padahal peminangan merupakan langkah awal menuju pernikahan dan Islam pun menganjurkan diadakannya peminangan terlebih dahulu. Tujuan dilaksanakannya “Kawin Tangkap” di Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan adalah untuk menghindari Perzinahan, hal ini sesuai dengan ajaran Islam karena didalam Al-Qur’an pun dilarang tegas untuk mendekati zina, pelaksanaan “Kawin Tangkap” ini juga bertujuan untuk mendapatkan keturunan yang sah menurut agama karena dengan dilaksanakannya pernikahan maka kebutuhan biologis dapat tersalurkan secara sah dan halal.
Pandangan Hukum Islam tentang “Kawin Tangkap” ini apabila di lihat dari keadaan para pelakunya maka boleh dilakukan, karena sudah sesuai dengan hukum Islam dan para pelakunya dikhawatirkan terjerumus pada perzinahan. Apabila dilihat dari pelaksanaannya sudah sah menurut hukum Islam karena syarat dan rukun pernikahannya sudah terpenuhi, hanya saja dalam melakukan “ Kawin Tangkap” warga Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Tidak mengadakan peminangan terlebih dahulu padahal dalam Islam menganjurkan adanya peminangan terlebih dahulu karena peminangan merupakan langkah awal menuju pernikahan dan dengan meminang dapat lebih mengenal karakter calon pendamping hidupnya
Tidak tersedia versi lain