Text
Proses Mengajukan Permohonan / Gugatan Serta Penyelesaian di Pengadilan Agama Pamekasan ( Suatu Studi Analisa Terhadap Kasus Wali Adlol dan Gugat Cerai ), skripsi, Jurusan Syari’ah (AHS), STAIN Pamekasan
ABSTRAK
Habiburrohman, 2001, Proses Mengajukan Permohonan / Gugatan Serta Penyelesaian di Pengadilan Agama Pamekasan ( Suatu Studi Analisa Terhadap Kasus Wali Adlol dan Gugat Cerai ), skripsi, Jurusan Syari’ah (AHS), STAIN Pamekasan, Pembimbing I, Eka Susylawati, SH, Pembimbing II, Umi Supraptiningsih, SH.
Kata Kunci : Proses mengajukan Permohonan Wali Adlol dan Gugat Cerai
Islam adalah agama terakhir yang membawa rahmat bagi alam semesta. Islam sesuai dengan namanya senantiasa menginginkan perdamaian. Perdamaian akan dapat terwujud apabila perdamaian itu dimulai dari unit terkecil dari sebuah bangsa, yaitu keluarga. Untuk itu Islam telah memberikan tuntunan bagaimana membina keluarga yang sakinah.
Namun demikian, perjalanan hidup senantiasa dihadapkan kepada berbagai macam cobaan, termasuk diantaranya adalah tiadanya kesesuaian dan kecocokan antara suami isteri yang pada akhirnya akan berakibat pada sering terjadinya perselisihan. Perselisihan yang sering terjadi dalam sebuah rumah tangga akan menghilangkan tujuan dibentuknya sebuah keluarga, yaitu keluarga sakinahyang di dalamnya penuh cinta dan kasih antara anggota keluarga.
Perceraian meskipun halal oleh Islam, tetapi dilakukan sebagai jalan terakhir apabila keutuihan keluarga sudah tidak mungkin dipertahankan. Untuk itu Islam mengajarkan agar senantiasa berusaha untuk mengadakan perdamaian yang diawali dengan suami isteri sendiri. Kalau tidak berhasil barulah diajukan ke Pengadilan.
Dari uraian di atas, ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama tentang cara mengajukan permohonan serta penyelesaiannya di Pengadilan Agama Pamekasan, kedua cara mengajukan gugatan serta penyelesaiannuya di Pengadilan Agama Pamekasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara mengajukan permohonan/guigatan serta penyelesaiannya di Pengadilan Agama Pamekasan, pengajuan permohonan di Pengadilan Agama Pamekasan diajukan ke panitera bagian permohonan atau bagian meja I, begitu juga dengan perkara gugatan diajukan kepada panitera bagian gugatan atau meja I, kemudian setelah permohonan/gugatan dibuat, berkas perkara tersebut diserahkan kepada Ketua Pengadilan oleh bagian meja II, Ketua Pengadilan Agama menerimanya dan menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara permohonan/gugatan yang diterimanya, dan menentukan hari sidang yang ditentukan oleh ketua majelis hakim sidang yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama. Dalam persidangan hakim majelis dan anggotanya memeriksa perkara yang diterimanya, kalau perkara permohonan (wali adlol) misalnya, sama halnya dengan perkara gugat cerai sidang pertama mengenai identitas, namun pada perkara gugat cerai ada perdamaian sedangkan permohonan hanya menerangkan/menjelaskan perkara, status dalam gugatan ada penggugat dan tergugat tetapi dalam hal permohonan tidak ada lawan dalam permohonan tidak ada lawan dalam kasus ada duduk perkara didalam gugatan, permohonan tidak ada, didalam gugatan ada pertimbangan hukum, permohonan tidak ada, gugatan bunyi amar mengadili dan permohonan amar menetapkan produk hukum dari gugatan adalah putusan dan produk dari permohonan adalah menetapkan.
Dari sekian uraian diatas ada juga kendala yang didapat dalam proses mengajukan permohonan/gugatan serta penyelesaiannya, tidak lancarnya pemeriksaan persidangan baik antara perkara permohonan/gugatan, yaitu tidak hadirnya tergugat dan termohon, sehingga persidangan dilaksanakan dari pihak pemohon/penggugat dan beberapa kali pihak termohon atau tergugat dipanggil secara patut dan sah tetap saja tidak hadir dalam persidangan, sehingga para majelis hakim memutuskan (perkara gugatan) dengan putusan verstek “tidak hadirnya tergugat”. Dan mengabulkan permohonan pemohon serta menetapkan (wali adlol) yang ditetapkan oleh hakim.
Setelah penetapan dan putusan, semua berkas yang sudah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum,maka meja ke II menerima berkas dari hakim majelis berkas tersebut untuk dijahit dan diserahkan kepada panitera hukum untuk dijadikan arsip.
Berdasarkan hasil penelitian, diatas maka pelaksanaan hukum acara peradilan agama sudah memenuhi seperti aturan yang tercantuk dalam peraturan yang ada, kedisiplinan juga sangat perlu ditingkatkan agar kepercayaan masyarakat luas bisa terwujud dalam pencari keadilan sesuai dengan undang-undang.
Tidak tersedia versi lain