Text
Ketentuan Usia Perkawinan Dalam Hukum Positif Menurut Perspektif Mashlahah Mursalah Skripsi
ABSTRAK
Rahmani Syah. Judul: Ketentuan Usia Perkawinan Dalam Hukum Positif Menurut Perspektif Mashlahah Mursalah Skripsi. Pembimbing: Moh. Zahid, M.Ag. tahun: 2010.
Keyword: Usia perkawinan, hukum positif, Mashlahah Mursalah, Nash.
Ketentuan usia perkawinan hukum positif menimbulkan beberapa pertanyaan. Dalam nash (al-Qur’an dan Hadits) tidak ada ketentuan yang tegas tentang hal itu. Ketentuan usia perkawinan dalam hukum positif didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan untuk mewujudkan tujuan awal perkawinan. Mashlahah mursalah sebagai metode ijtihad dipandang cocok untuk mengistinbath hukum ketentuan usia perkawinan tersebut. Dengan demikian dalam penelitian ini ada beberapa hal yang akan dibahas berkenaan dengan ketentuan usia perkawinan dalam hukum positif. Pertama, Mashlahah Mursalah dan implementasinya dalam beberapa kasus hukum. Kedua, ketentuan usia perkawinan dalam hukum Islam. Ketiga, ketentuan usia perkawinan dalam hukum positif menurut perspektif mashlahah mursalah.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian pustaka (library reseach) dengan analisis isi (contens analisys). Penelitian pustaka erat kaitannya dengan keterampilan membaca berbagai literatur (data) yang berkorelasi dengan variabel kajian yang ada di dalamnya. Data tersebut dianalisis dan diolah secara mendalam untuk menghasilkan kesimpulan yang akurat dan valid. Adapun analisis kajian yang digunakan adalah analisis deduktif dan interpretative yang bertujuan untuk mendapatkan kesimpulan khusus tentang ketentuan usia perkawinan dalam hukum positif ditinjau dari sudut pandang mashlahah mursalah.
Hasil kajian ini menunjukkan bahwa: Pertama, mashlahah mursalah merupakan istinbath hukum yang lebih menitikberatkan pada penyelesaian persoalan hukum yang tidak ada ketentuan yang tegas dalam nash, dan metode ini telah dipraktekkan sejak sepeninggal Nabi SAW pada masa sahabat. Kedua, bahwa dalam hukum Islam tidak ada ketentuan tentang batas usia perkawinan, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan Ulama Fiqh tentang hal itu. Ketiga, bahwa ketentuan usia perkawinan dalam hukum positif sesuai dengan konsep mashlahah mursalah, sehingga ketentuan tersebut sejalan dengan hukum Islam. Dan sejatinya ketentuan tersebut menggambarkan inti dari hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan bagi kehidupan manusia (mashâlihul Ibâd). Dan pada ketentuan tersebut dimaksdukan untuk mewujudkan tujuan awal perkawinan, yaitu terbentuknya rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
Dari hasil penelitian tersebut penulis berharap dapat bermanfaat bagi beberapa pihak yang berkompeten dengan tema kajian ini, semisal pihak Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama (PA) dengan mensosialisasikan pentingnya pendewasaan usia perkawinan. Kemudian harapan lain, terdapat penelitian lanjutan yang inti kajiannya sama dengan penelitian ini namun ditinjau dari aspek yang berbeda, sehingga kajian ini dapat menghasilkan kajian yang utuh.
Tidak tersedia versi lain