Text
Penentuan Mahar oleh orang Tua di Desa Akkor Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Skripsi, jurusan Syari’ah, Prodi AHS
ABSTRAK
Nurul Komariyah 2010, Penentuan Mahar oleh orang Tua di Desa Akkor Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Skripsi, jurusan Syari’ah, Prodi AHS, Pembimbing Zainal Abidin M, EI
Kata Kunci: Orang Tua, Mahar
Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya sebagai pemberian wajib sekaligus penghalal hubungan mereka, mahar yang telah diberikan tersebut menjadi hak istri sepenuhnya, oleh sebab itu seorang suami tidak boleh memakai mahar tersebut tanpa ada izin dari pemiliknya (istri).
Dalam penelitian ini peneliti menfokuskan pada tiga masalah yang pertama, Bagaiman penentuan mahar didesa Akkor kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, kedua, Apa alasan orang tua dalam menentukan mahar di desa Akkor kecamatan palengaan kabupaten pamekasan, ketiga, Bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai penentuan mahar didesa Akkor kecamatan palengaan kabupaten pamekasan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah pertama, ingin mengetahui bagaimana penentuan mahar didesa Akkor kecamatan palengaan kabupaten pamekasan, kedua, ingin mengetahui alasan orang tua dalam menentukan mahar didesa akkor kecamatan palengaan kabupaten pamekasan, ketiga, ingin mengetahui tinjauan hukum islam mengenai penentuan mahar didesa akkor kecamatan palengaan kabupaten pamekasan.
Subyek dalam penelitian ini adalah warga desa Akkor yang meliputi kades, mutin para istri, dan para orang tua. Sedangkan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan prosedur pengumpulan data melalui wawancara, observasi
Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa penentuan mahar yang terjadi didesa Akkor, yang menentukan adalah para orang tua, jadi pada waktu menentukannya mereka (para orang tua) tidak menanyakan terlebih dahulu mengenai mahar apa yang diinginkan oleh putrinya dengan alasan bahwa dengan mempunyai hak ijbar untuk menikahkannya, maka dengan begitu mereka juga mempunyai hak untuk menentukan maharnya tanpa harus meminta persetujuan terlebih dahulu. Meskipun mahar yang diperoleh oleh para istri ini ditentukan oleh para orang tua namun mereka sudah merasa cukup puas dengan apa yang telah diterimanya karena mereka beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh para orang tua tersebut semata-semata hanya untuk kebaikan mereka.
Berdasarkan hasil temuan tersebut maka sebaiknya dalam hal menentukan mahar baik yang berkenaan dengan bentuk maupun jumlahnya si calon istri disini diajak terlebih dahulu mengenai mahar yang akan diminta atau setidaknya ditanya, hal ini perlu dilakukan agar nantinya tidak ada penyesalan dari pihak istri.
Tidak tersedia versi lain