Text
Peranan Badan Penasihat Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Menghadapi Fenomena Pernikahan Dini Di Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan (Analisis Atas Eksistensi BP4), STAIN Pamekasan
ABSTRAK
MOHAMMAD MUSLIM : 2010, Peranan Badan Penasihat Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Menghadapi Fenomena Pernikahan Dini Di Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
(Analisis Atas Eksistensi BP4), STAIN Pamekasan, Pembimbing : Drs. H. Latif Mahmud, M.Ag.
Kata Kunci : Peranan, Fungsi, Lembaga BP4.
Ada dua permasalahan yang menjadi pokok dalam penelitian ini, pertama : tentang bagaimana fungsi dan peranan BP4 Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, kedua, sejauh manakah efektifitas peranan BP4 Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Subyek penelitiannya, eksistensi lembaga BP4 yang ada di Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Pengumpulan data dalam penelitian ini berlangsung kurang lebih 6 bulan (183 hari) terhitung mulai bulan Januari s/d Juni 2010. Teknis analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi lembaga BP4 pada KUA Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan dari segi fungsi dan perannya dapat dilihat dari kegiatan dalam penasihatan dan pembinaan dan pelaksanaan terhadap undang-undang perkawinan yang menunjukkan nilai positif yang tinggi, hal ini dikuatkan dari data interview melalui Kepala KUA yang merangkap sebagai Ketua BP4.
Sedangkan dari data observasi, fungsi dan peran analisis secara eksistensial lembaga BP4 telah menunjukkan wujudnya secara melembaga di masyarakat, hal ini dapat dilihat dari adanya data pendukung berupa susunan kepengurusan BP4 yang ada di Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan dan kegiatannya dari 7 desa se-Kecamatan Larangan mencapai peristiwa calon penganten berjumlah 108 yang menjadi pembinaan dan penasihatan terhadap pelaksanaan undang-undang perkawinan serta angka perselisihan dan perceraian atau cerai talaq selama 6 bulan dari bulan Januari s/d April 2010, cerai talaq berjumlah 4 orang (3,65 %) dan gugat cerai hanya ada 9 orang (5,48 %).
Berdasarkan data tersebut di atas dapat diketahui bahwa secara analisis eksistensi lembaga BP4 yang ada di KUA Kecamatan Larangan telah menunjukkan secara nyata dan telah melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan yang ada. Namun perlu diakui bahwa ada beberapa program yang baru dapat direalisasikan antara lain, gerakan keluarga sakinah, pembin-aan untuk pencanangan pemilihan ibu teladan, selain pembinaan dan penasihatan terhadap calon-calon pengantin. Adapun program lainnya belum dapat terlaksana secara sempurna karena faktor keterbatasan anggaran serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang ada.
Tidak tersedia versi lain