Text
Cerai Gugat Karena Perselisihan Dalam Keluarga (Studi Kasus Perkara No: 178/Pdt. G / 2008 di Pengadilan Agama Sampang ) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan
ABSTRAK
Saifuddin, 2009, Cerai Gugat Karena Perselisihan Dalam Keluarga (Studi Kasus Perkara No: 178/Pdt. G / 2008 di Pengadilan Agama Sampang ) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan, Pembimbing, Eka Susylawati, SH,M,HUM
Kata Kunci : Cerai Gugat
Penelitian ini difokuskan dalam tiga permasalahan yang menjadi kajian utama peneliti, pertama, faktor apa saja yang menyebabkan istri mengajukan cerai gugat. Kedua, bagaiaman pengadilan sampang membuktikan perkara cerai gugat. Tiga, apakah dasar hukum yang digunakan oleh hakim pengadilan agama sampang dalam menyelesaikan perkara cerai berai.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian kualitatif, data yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu dengan wawancara dan dokumentasi kemudian data tersebut dianalisis dengan taksnomi fokus, yaitu himpunan-himpunan katagori yang diorganisasikan berdasarkan hubungan semantic (Relationship), kemudian seluruh data yang diperoleh diperiksa keabsahannya dengan triangulasi,keikutsertaan,dan pemeriksaan sejawat sedangkan pendekatan menggunakan pendekatan studi kasus.
Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua mahluk-Nya, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Didalam Undang Undang perkawinan No 1 tahun 1974 seperti yang termuat dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, tapi nilai sakral yang ada dalam sebuah perkawinan dianggap remeh oleh suami istri dengan mengambil jalan pintas yaitu perceraian tanpa melihat akibat buruk dari perceraian tersebut berdasarkan hasil penelitian terungkap faktor apa saja yang menyebabkan istri mengajukan cerai gugat yaitu: karena dikhianati dan dibohongi, sering terjadi kekerasan baik itu fisik maupun psikis .
Dalam hal pembuktian harus dicari titik kebenarannya sehingga pembuktian tersebut mempunyai nilai yang kuat untuk dijadikan alat bukti berdasarkan hasil penelitian terungkap apa saja yang dijadikan alat bukti dalam kasus ini yaitu: akta otentik berupa fotokopi surat nikah, keterangan saksi dari kedua belah pihak yang berperkara, pengakuan.
Karena rumah tangga yang sakinah, mawaddah,warohmah sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan sering terjadi perselisihan danpertengkaran yang terus-menerus antara suami dan istri, sehingga hakim memberikan pertimbangan hukum yang sangat matang untuk keduabelah pihak. Berdasarkan hasil penelitian terungkap pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini yaitu: pertimbangan hakim berpedoman pada peraturan pemerintah No 9 tahun 1975 pasal 19 poin f dan kompilasi hukum islam pasal 116 poin f dan pasal 39 peraturan pemerintah No 9 tahun 1975.
Tidak tersedia versi lain