Text
Fenomena Kawin Têk Ngétêk Pemangkal Ojek Dipangkalan Ojek Pasar Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Skripsi, Jurusan Syari'ah, Program Study Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
ABSTRAK
H. Anis Cipta Dewata 2010, Fenomena Kawin Têk Ngétêk Pemangkal Ojek Dipangkalan Ojek Pasar Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Skripsi, Jurusan Syari'ah, Program Study Al-Ahwal Al-Syakhshiyah, Pembimbing Moh. Hefni, M.Ag
Kata kunci : Kawin têk ngétêk, Pemangkal ojek, Blumbungan
Perkawinan merupakan sunnatullah sebagai hukum alam di dunia. Perkawinan bukan saja dilakukan oleh manusia, tetapi juga dapat dilakukan oleh ciptaan-ciptaan Allah yang lain, seperti hewan dan bahkan tumbuh-tumbuhan. Oleh karena itu Allah telah menciptakan segala sesuatu yang ada didalam jagad raya ini dengan berpasang-pasangan, seperti halnya disyariatkan perkawinan. Akan tetapi kebutuhan biologis seorang suami kadang kala tidak cukup dipenuhi oleh seorang isteri, hal ini mendorong para suami untuk melakukan perkawinan lagi dengan perempuan lain sebagai istri keduanya. Semisal kawin têk ngétêk yang terjadi dipangkalan ojek pasar Blumbungan.
Dalam penelitian ini penulis merumuskan empat fokus sebagai fokus penelitian, keempat fokus tersebut adalah pertama latar belakang terjadinya kawin têk ngétêk para pemangkal ojek dipangkalan ojek Pasar Blumbungan, kedua cara pemengkal ojek dalam mempraktekkan kawin têk ngétêk, ketiga kehidupan dalam keseharian pasangan suami istri kawin têk ngétêk (istri kedua), keempat tinjauan hukum Islam dan KHI terhadap kawin têk ngétêk.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif deskreptif dengan jenis penelitian study kasus (case study), yang dalam hal ini menggunakan dua teknik pengumpulan data, yaitu wawancara dan obserfasi.
Hasil penelitian menunjukkan perkawinan têk ngétêk itu dilakukan berawal dari rasa iseng lelaki pemangkal ojek. Dibalik profesinya sebagai pengemudi ojek, saat ia bersama penumpang perempun, ia merayu perempuan langganannya, hingga akhirnya perempuan itu suka kepadanya, dalam kasus ini terlihat ada misi terselubung antara lelaki pemangkal ojek dengan perempuan langganannya yang berujung kepada perkawinan têk ngétêk.
Berdasarkan hasil penelitian diatas maka kawin têk ngétêk adalah perkawinan yang bersifat rahasia tanpa sepengetahuan pihak istri pertama. Hal ini mengarah kepada dua praktek, yaitu praktek poligami dan praktek nikah siri.
Sedangkan untuk saran, penulis menyarankan bagi para masyarakat, baik itu tukang ojek harus lebih berhati-hati apabila hendak melakukan nikah siri dan poligami, ikutilah prosedur dan ketentuan yang telah diatur oleh Islam dan KHI, serta Bagi para masyarakat, baik itu tukang ojek, agar supaya tidak mengulangi perbuatan kawin têk ngétêk dan agar supaya melakukan perkawinan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Tidak tersedia versi lain